
PURUK CAHU (TABIRkota) – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), Rahmat K Tambunan mewakili Bupati setempat, Heriyus, membuka kegiatan Sosialisasi Regulasi Daerah terkait Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika (P4GN PN).
Kegiatan sosialisasi yang diinisiasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mura tersebut, dilaksanakan di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Mura, Puruk Cahu, Arba (5/11).
Bupati Mura, Heriyus dalam sambutannya yang dibacakan Rahmat K Tambunan mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kesadaran bersama terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Selain itu, juga memperkuat sinergi antar stakeholder dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika di daerah,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi dan sinergi antar instansi dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kita semua harus bersatu melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Mura, Batara mengatakan, penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi bangsa.
“Karena tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menghancurkan struktur sosial dan ekonomi masyarakat,” katanya.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan para stakeholder terkait dapat memahami dan mengimplementasikan isi regulasi di wilayah masing-masing, agar terbebas dari peredaran gelap narkoba.
Kegiatan yang menghadirkan nara sumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, Doddy Wijaya dan Rory Pramudya tersebut, dihadiri pula oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi, perwakilan unsur Forkopimda serta para Camat, Lurah dan Pambakal se-Kabupaten Mura. (ded/ra)




