Rapat Lanjutan Pembentukan Satgas PETI, Wabup Barsel Sebut 195 Tambang Emas Ilegal Beroperasi di DAS Barito

Wabup Barsel, Khristianto Yudha memberikan keterangan pers usai rapat lanjutan pembentukan Satgas PETI (foto: TABIRkota/akhmad madani)

BUNTOK (TABIRkota) – Wakil Bupati (Wabup) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Khristianto Yudha menyebutkan, hasil pendataan diketahui sebanyak 195 tambang emas illegal beroperasi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito.

Hal tersebut disampaikan Khristianto Yudha saat rapat lanjutan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Barsel, Senin (3/11).

Menurutnya, pembentukan Satgas PETI menjadi langkah strategis untuk menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang telah meresahkan masyarakat di sepanjang DAS Barito.

“195 PETI yang beroperasi di sepanjang DAS Barito dengan kondisi yang sudah sangat mengkhawatirkan, tersebar di tiga kecamatan,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah tidak bisa membiarkan kegiatan tersebut terus berlangsung karena berdampak besar terhadap lingkungan dan kualitas air Sungai Barito yang menjadi sumber utama air bersih bagi masyarakat.

“Air Sungai Barito merupakan sumber bahan baku PDAM yang jika tercemar merkuri dari aktivitas PETI. tentu berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, dari hasil rapat pertama pembentukan Satgas PETI diketahui, kegiatan penambangan emas illegal terjadi di empat kecamatan, yakni Dusun Utara, Dusun Selatan, Karau Kuala dan Dusun Hilir.

Secara hukum, kegiatan PETI memang ilegal dan bisa ditindak aparat kepolisian, namun karena menyangkut ekonomi masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel memilih pendekatan persuasive.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto yang meminta pemerintah daerah memperhatikan kegiatan penambangan rakyat melalui pembinaan dan regulasi, termasuk melalui Koperasi Merah Putih (KMP).

Khristianto Yudha menambahkan, Pemkab Barsel bersama Forkopimda akan melakukan langkah persuasif dengan memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya penggunaan bahan kimia berbahaya, seperti merkuri.

“Satgas PETI akan melibatkan unsur Forkopimda, camat dan kepala desa untuk turun langsung ke lapangan melakukan penertiban serta pembinaan terhadap masyarakat penambang.” tambahnya.

Diakui, masalah PETI tidak hanya terjadi di Barsel, tapi juga menjadi persoalan nasional yang harus ditangani secara bijak dan manusiawi.

Rapat tersebut menyepakati agar para pemodal dan pelaku utama di balik aktivitas PETI ditindak tegas sesuai hukum, sedangkan masyarakat penambang akan diarahkan melalui pembinaan serta pemberdayaan ekonomi. (mad/ra)

Editor: Akhmad Madani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kapolres Barsel Pimpin Upacara Pembukaan Latja Siswa SPN Polda Kalteng

Sen Nov 3 , 2025
"Latja menjadi bagian penting dalam proses pembentukan karakter dan kemampuan calon Bintara agar siap bertugas di satuan kewilayahan"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip