Gara-Gara Uang 10ribu, Anak Punk di Tapin Cekcok Hingga Tewas Bersimbah Darah

“Tim Satreskrim Polres Tapin bersama Polsek Tapin Utara yang dipimpin Kapolsek Budi Santoso berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam”

Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika memperlihatkan senjata tajam yang digunakan pelaku saat konfrensi pers (foto: TABIRkota/ist)

RANTAU (TABIRkota) – Seorang anak punk tewas bersimbah darah dan satu orang lainnya menderita luka parah akibat perkelahian dengan sekelompok pemuda di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dipicu masalah uang Rp10 ribu.

Menurut Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika, peristiwa yang menewaskan HRK (20), warga Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah dan menyebabkan KR (25) warga Kecamatan Tapin Tengah tersebut mengalami luka berat, terjadi di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rantau Baru pada Ahad (9/11) lalu.

“Insiden bermula saat tiga anak punk mengamen di hadapan sekelompok anak muda di RTH Rantau Baru,” ujarnya saat konfrensi pers di Mapolres Tapin, Rantau, Senin (10/11) kemaren.

Salah seorang dari pemuda tersebut, katanya, memberikan uang Rp5 ribu dan meminta lagu tambahan, yang oleh para pengamen diminta lagi tambahan Rp5 ribu.

“Setelah diberi tambahan Rp5 ribu lagi, para anak punk tersebut malah pergi sehingga menyebabkan kelompok pemuda tersebut tersinggung dan mengejar para pengamen,” katanya.

Pada saat itu, tersangka dengan inisial ARR alias Siman (20), warga Tapin Selatan ikut mengejar sambil membawa senjata tajam dan langsung menusuk kedua korban untuk kemudian kabur melarikan diri.

Korban HRK meninggal di tempat sementara KR mengalami luka serius dan saat ini masih dirawat di RSUD Datu Sanggul Rantau.

Ia menambahkan, berbekal keterangan saksi dan bukti di lapangan, tim Satreskrim Polres Tapin bersama Polsek Tapin Utara yang dipimpin Kapolsek Budi Santoso berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rompi jeans dan celana korban yang berlumuran darah serta sebilah senjata tajam jenis asu sepanjang 26,5 centimeter,” tambahnya.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (2) serta (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

Kepada masyarakat, terutama anak muda, diimbau agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan permasalahan dengan bijak.

Polres Tapin sendiri akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satpol PP untuk meningkatkan patroli serta memasang kamera pemantau tambahan di kawasan RTH guna mencegah insiden serupa. (ati/ra)

Pewarta: Sunarti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hadiri Pertemuan Bulanan Himpaudi, Ketua TP PKK Tapin Harap Mampu Jawab Tantangan Zaman

Sel Nov 11 , 2025
"Himpaudi Tapin harus semakin solid, kreatif dan menjawab tantangan zaman, termasuk di era digital serta perkembangan kurikulum Merdeka belajar"

You May Like

TABIRklip