
BUNTOK (TABIRkota) – Respon cepat Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), kurang dari 1×24 jam berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan seorang warga Desa Rampa Mea, Kecamatan Dusun Utara.
Menurut Kapolres Barsel, AKBP Jecson Ricsko Hutapea, pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Dusun Utara yang dipimpin Kapolsek Dusun Utara, Ipda Roni Kristianyah di Maruga, Dusun Utara, sekitar pukul 20.15 WIB.
“Begitu mendapat informasi, saya perintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Dusun Utara untuk segera melakukan pengejaran serta penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya di Buntok, ibu kota Barsel, Kamis (30/10).
Sebelumnya, pada Arba (29/10), korban dengan inisial S (60) bersama saksi, L, sedang duduk minum di rumah saksi dan tak lama kemudian, pelaku JLP alias T (25) datang.
Pelaku kemudian meminta rokok namun setelah diberi oleh S, yang bersangkutan tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menusuk dada sebelah kanan korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri menuju arah Muara Teweh, sementara korban sempat dibawa ke puskesmas dan dirujuk ke RS Jaraga Sasameh Buntok, namun meninggal dunia dalam perjalanan.
AKBP Jecson Ricsko Hutapea mengatakan, kasus tersebut dilaporkan dengan Nomor LP/2/B/X/2025/SPKT/Polsek Dusun Utara/Polres Barito Selatan/Polda Kalimantan Tengah tanggal 29 Oktober 2025.
“Pelaku sudah kami amankan di Polres Barsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Ia menambahkan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar kaos dalam warna putih bercak darah.
“Sementara satu bilah senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban, masih dalam pencarian,” tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas dengan menghubungi Call Center 110, gratis dan bebas pulsa.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara antara tujuh hingga lima belas tahun. (mad/ra)







