Pimpin Mediasi Ganti Rugi Lahan Warga GBA dan PT BPM, Wabup Barsel Minta Perusahaan Bersikap Bijak

“Pihak perusahaan diharapkan memberi kompensasi yang layak sebagai bentuk penghargaan terhadap upaya masyarakat yang sudah lama mengelola kawasan yang disengketakan”

Mediasi warga GBA dengan PT BPM yang difasilitasi Pemkab Barsel (foto: TABIRkota/akhmad madani)

BUNTOK (TABIRkota) – Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Khristianto Yudha meminta pihak perusahaan dapat bersikap bijak dan memberikan keadilan kepada masyarakat yang selama ini mengelola lahan.

Hal tersebut disampaikan Khristianto Yudha saat memfasilitasi dan memimpin mediasi terkait tuntutan ganti rugi lahan antara warga Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) dengan PT Bara Prima Mandiri (BPM) di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Barsel, Arba (8/10).

“Kami berharap perusahaan bisa memberi kompensasi yang layak sebagai bentuk penghargaan terhadap upaya masyarakat yang sudah lama mengelola kawasan itu,” ujarnya.

Ia mengatakan, komunikasi terbuka antara warga, perusahaan dan pemerintah sangat penting untuk menjaga suasana tetap kondusif.

“Pemkab Barsel berkomitmen menjadi penengah agar persoalan lahan bisa diselesaikan secara damai dan berkeadilan,” katanya.

Sementara itu, masyarakat dari Desa Bintang Ara, Sungei Paken, Malungai Raya dan Patas meminta perusahaan menyelesaikan pembayaran hak kelola lahan seluas 300 hektare sebelum membuka kawasan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BPM, Evatro, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan jajaran direksi perusahaan.

“Kami di tingkat operasional memiliki batas kewenangan, sementara keputusan akhir berada di tangan direksi, jadi kami perlu waktu untuk mengkomunikasikannya dengan manajemen pusat,” katanya.

Evatro menambahkan, sebagian lahan yang kini dipersoalkan sebenarnya sudah termasuk dalam area 300 hektare yang sebelumnya telah diselesaikan melalui pembayaran kompensasi kepada kelompok tani dan koperasi.

“Lahan yang dimaksud itu masuk dalam wilayah yang penggantiannya sudah dilakukan, karena itu kami perlu memastikan kembali data dan proses yang sudah berjalan,” tambahnya.

Mediasi kemudian disepakati untuk ditunda selama dua minggu dan akan dilanjutkan pada 21 Oktober mendatang.

Turut hadir dalam mediasi tersebut, Penjabat (Pj) Sekda Barsel, Ita Minarni, Asisten I Setda, Yoga P Utomo, Asisten III Setda, Eko Hermansyah, Camat GBA. Armadi, perwakilan manajemen PT BPM serta puluhan warga dari empat desa di wilayah Gunung Bintang Awai. (mad/ra)

Pewarta: Akhmad Madani

Journalist - Barito Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Kotabaru Tanam Jagung di Desa Semisir

Rab Okt 8 , 2025
"Penanaman jagung serentak dilaksanakan pada lahan seluas empat hektar dan akan terus ditingkatkan di desa-desa lain, menjadi lima hingga tujuh hektar"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip