
BUNTOK (TABIRkota) – Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melakukan sosialisasi terkait perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.
Kepala UPT PPD Bapenda Buntok, King On Putra Jaya melalui Kasi Penetapan dan Penerimaan, Hermanis Bawin serta Kasi Penagihan Pembukuan dan Pelaporan, Tri Andriani mengatakan, Gubernur Kalteng, H Agustiar Sabran telah resmi memperpanjang program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember mendatang.
“Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program keringanan pajak tersebut,” katanya di Buntok, ibu kota Barsel, Selasa (14/10).
Pemutihan mencakup beberapa bentuk keringanan pajak, seperti penghapusan denda pajak, penghapusan pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya serta pembebasan denda administratif untuk proses mutasi kendaraan.
Menurutnya, kebijakan perpanjangan tersebut merupakan upaya Pemprov Kalteng untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat dan berdampak positif terhadap pelayanan publik, khususnya di sektor lalu lintas dan angkutan jalan, baik di Barsel maupun di seluruh wilayah Kalteng,” katanya.
Ia menambahkan, UPT PPD Bapenda di Samsat Buntok bersama pihak Regident Polantas Polres Barsel dan Jasa Raharja perwakilan Buntok akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
“Kami akan menyosialisasikan secara masif agar seluruh masyarakat dapat memahami dan menggunakan kesempatan ini,” tambahnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku hingga akhir tahun 2025 dan diharapkan menjadi momentum bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya. (mad/ra)