
BARABAI (TABIRKota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat menggelar penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Tata Naskah Dinas untuk Desa.
Penyusunan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Rapat Harmonisasi Ranperbup oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel, di Balai Pertemuan Garuda, Kamis (16/10).
Menurut Bupati HST, Samsul Rizal melalui Kepala DPMD, Eddy Rahmawan, penyusunan Ranperbup tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2017.
“Permen tersebut membahas tentang standar pelayanan minimal desa, disebutkan bahwa dalam hal Pemerintahan Daerah Kabupaten belum menetapkan tata naskah dinas untuk desa, Bupati menetapkan tata nashak dinas untuk desa dengan Perbup,” ujarnya.
Penyusunan Ranperbup tersebut, katanya, juga bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemdes.
“Tertib admnistrasi adalah landasan utama penyelenggaraan pemdes yang transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan,” katanya.
Efisiensi mengarah pada penggunaan sumber daya secara optimal dalam proses administratif dan efektivitas berfokus pada pencapaian tujuan secara tepat sasaran.
Kegiatan tersebut, tambahnya, diharapkan dapat tercipta regulasi yang berkualitas, selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Harmonisasi juga menjadi momentum penyelarasan substansi kebijakan daerah dengan kepentingan nasional,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan dapat memastikan kejelasan norma, konsistensi redaksional dan kesesuaian teknis penyusunan peraturan. (fer)