Monev Revitalisasi Satuan Pendidikan, Kejari HST Berikan Catatan Progress Pekerjaan

“Beberapa pembangunan atau revitalisasi di berbagai satuan pendidikan masih memiliki catatan untuk diperbaiki”

Kasi Datun Kejari HST, David Andi menemukan catatan pengerjaan revitalisasi satuan pendidikan (foto: TABIRKota/ferian sadikin)

BARABAI (TABIRKota) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) program revitalisasi satuan pendidikan dan memberikan beberapa catatan terkait progres pekerjaan, Senin (13/10).

Kepala Kejari HST, Yusup Darmaputra melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), David Andi mengatakan, monev tersebut merupakan bagian legal assistance atau pendampingan hukum agar proyek berjalan sesuai aturan, tepat mutu dan berdampak bagi pendidikan.

“Kami meninjau beberapa program revitalisasi dan pembangunan satuan pendidikan, kantor Dinas Pendidikan (Disdik) dan UPT Bahasa,” katanya.

Dari beberapa sekolah yang ditinjau, ujarnya, terdiri dari SDN 2 Pagat, SDN 2 Barabai Barat, SDN 2 Kasarangan, SDN Pangambau Hilir Luar, SDN 2 Mangunang Seberang, SDN 1 Taal dan SDN 1 Guha.

“Kami memberikan beberapa catatan, seperti posisi bangunan yang miring, dinding goyang, pengerjaan kurang rapi dan pembuatan laporan harian yang tidak dikerjakan,” ujarnya.

Monitoring tersebut juga sebagai bentuk pengawasan preveentif agar kualitas pekerjaan terjamin dan laporan dapat dipertanggung jawabkan.

Penerapan laporan harian, tambahnya, dinilai harus di setiap proyek fisik, agar dapat dievaluasi secara obyektif dan tepat.

“Kami bukan mencari kesalahan, tapi memastikan pekerjaan sesuai kontrak dan memberi dampak bagi sektor pendidikan, sebelum dinyatakan selesai, masih bisa diperbaiki,” tambahnya.

Monev tersebut diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan, terutama pada proyek yang didampingi bidang Datun untuk menjamin pembangunan yang bersih, transparan, akuntabel dan berkualitas. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Diduga Korupsi 4 Miliar, Dua Eks Manager Bank BUMN di Tabalong Jadi Tersangka

Sel Okt 14 , 2025
"Kedua tersangka diduga melakukan pemindahbukuan dana dari rekening 12 nasabah untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan total kerugian mencapai Rp4 Miliar"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip