Diduga Korupsi 4 Miliar, Dua Eks Manager Bank BUMN di Tabalong Jadi Tersangka

“Kedua tersangka diduga melakukan pemindahbukuan dana dari rekening 12 nasabah untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan total kerugian mencapai Rp4 Miliar”

Tersangka SB, eks Small Manager sebuah Bank BUMN di Tabalong saat digelandang petugas (foto: TABIRkota/kejari tabalong)

TANJUNG (TABIRkota) – Dua eks Manager di sebuah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp4 Miliar.

Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil mengatakan, kedua tersangka tersebut masing-masing SB dan N yang pernah menjabat sebagai Small Manager dan Relationship Manager.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2038/0.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2029/0.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025,” katanya di Tanjung, ibu kota Tabalong, Selasa (14/10).

Menurutnya, kedua tersangka diduga melakukan pemindahbukuan dana dari rekening 12 nasabah untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan total kerugian mencapai Rp4 Miliar.

“Kerugian yang ditimbulkan telah diganti pihak bank, sehingga dikategorikan sebagai kerugian negara dan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi tersebut, telah diselidiki pihak Kejari Tabalong sejak Agustus 2025 lalu dan telah melakukan pemanggilan 30 saksi, termasuk dari nasabah serta internal bank.

Kejari Tabalong, tambahnya, telah melakukan penahanan terhadap tersangka SB untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Tanjung sesuai Surat Perintah Penahanan Kajari Tabalong Nomor: PRINT-2030/0.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.

“Penahanan terhadap SB dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHP,” tambahnya.

Sementara itu, tersangka N kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Ketika dikonfirmasi nama Bank BUMN dimaksud, pihak Kejari Tabalong masih belum bersedia memberikan keterangan. (lhm/ra)

Pewarta: Ilham Ali Naufal

Journalist - Tabalong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lantik 33 Pejabat, Bupati HST: Jaga Integritas dan Profesionalisme

Sel Okt 14 , 2025
"Bupati HST menginginkan penyegaran organisasi dengan melantik 33 pejabat agar terbentuk birokrasi gesit dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip