
BUNTOK (TABIRkota) – Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 57,35 gram hasil giat pengungkapan kasus dari tiga tersangka dalam kurun waktu Juni hingga Agustus lalu.
Pemusnahan dilakukan bersama perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan kuasa hukum para tersangka di lobi Reskrim Polres setempat, Arba (3/9).
Menurut Kapolres Barsel, AKBP Jacson Ricsco Hutapea, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
“Kami mengimbau masyarakat Barsel agar menjauhi narkoba serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Barsel, AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, barang bukti sabu seberat 41,54 gram telah dimusnahkan sesuai Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejari Barsel Nomor B 1363/0.2.15/Enz.1/08/2025.
“Penangkapan pertama pada 21 Juni 2025 di Desa Patas 1, tersangka JH (32) diamankan dengan barang bukti 3,94 gram sabu serta uang Rp65 ribu hasil penjualan,” katanya.
Selanjutnya pada 4 Juli 2025, tambahnya, polisi menangkap tersangka S (39) di sebuah rumah di Jalan Negara Buntok–Palangka Raya dengan barang bukti 9,26 gram sabu.
“Kasus terakhir pada 4 Agustus 2025, tersangka J (27) ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta Desa Mangaris dengan barang bukti 44,15 gram sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok,” tambahnya.
Selain sabu, petugas juga menyita dua unit sepeda motor, empat unit handphone dan uang tunai sebesar Rp173 ribu.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (mad/ra)