
BANJARMASIN (TABIRkota) – Aktivis Anti Korupsi Kallimantan Selatan (Kalsel), Bahauddin menilai, langkah Bupati Balangan, H Abdul Hadi pada kasus dugaan korupsi PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) Perseroda yang menyeret Direktur Utama (Dirut), M Reza Arpiansyah, sudah tepat.
Menurutnya, H Abdul Hadi sudah tepat mengintruksikan Inspektorat untuk melakukan audit internal bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Permintaan laporan dari perusahaan daerah, adalah bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas yang sangat penting, agar setiap aspek operasional, mulai dari keuangan hingga asset, dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya di Banjarmasin, Selasa (23/9).
Ia mengatakan, laporan juga memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengawasan kinerja secara efektif, mencegah korupsi serta memperkuat tata kelola agar perusahaan daerah dikelola secara profesional dan berintegritas.
“Seorang bupati sebagai pemimpin daerah harus menjadi teladan dalam menerapkan prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” katanya.
Karena itu, tambahnya, apa yang dilakukan Bupati Balangan sudah benar.
“Hal semacam itu memang harus diungkap agar masyarakat tahu duduk persoalannya, jangan sampai malah mendiskreditkan tanpa mengerti permasalahan,” tambahnya.
Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan sebagai bagian dari visi-misi Bupati H Abdul Hadi dan Wakil Bupati H Supiani pada Pilkada 2020 lalu, kini terjerat masalah serius.
Perusahaan yang digadang-gadang untuk menjaga kestabilan harga karet di tingkat petani agar tidak terpaut jauh dengan harga pabrik itu, justru terseret kasus dugaan penyalahgunaan keuangan oleh oknum Dirut, M Reza Arpiansyah.
Setelah melalui proses panjang dengan kajian akademik bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM), PT ADCL resmi berdiri.
Proses pemilihan Direktur Utama dan penyertaan modal pun disebut telah sesuai aturan.
Namun masalah muncul ketika Dirut PT ADCL diduga menggunakan dana perusahaan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pihak pemilik saham dan komisaris, melalui Kabag Ekonomi, berulang kali mengingatkan Dirut agar semua pengeluaran keuangan harus melewati RUPS.
Bahkan, salinan Permendagri dan Perbup diberikan sebagai dasar hukum, namun sayangnya, peringatan tersebut diabaikan.
Permasalahan makin terang ketika Komisi I DPRD Balangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT ADCL yang dalam forum itu terungkap, dana perusahaan telah digunakan untuk operasional dan dipindahkan ke rekening Bank Mandiri, tanpa sepengetahuan Pemilik maupun Komisaris.
Laporan itu kemudian diteruskan Ketua Komisi I DPRD kepada Bupati dan Sekda selaku Pemilik dan Komisaris.
Bupati Balangan, H Abdul Hadi langsung menugaskan Inspektorat setempat untuk melakukan audit.
Hasilnya mengejutkan, Inspektorat menyatakan Dirut telah melakukan tindakan ilegal dan mengeluarkan tiga rekomendasi, yakni menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan Dirut serta meminta audit investigasi dari BPKP untuk dilanjutkan ke jalur hukum.
Dua kali RUPS luar biasa digelar. Pada RUPS pertama, Dirut tidak mampu memberikan data detail penggunaan dana dan meminta waktu 20 hari untuk mengembalikannya ke rekening PT ADCL di Bank Kalsel.
Namun setelah tenggat waktu habis, pada RUPS kedua ia tetap tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana. Akhirnya, Dirut diberhentikan dari jabatannya dengan segala kewenangan yang melekat.
Menurut H Abdul Hadi, semua proses dan tahapan telah didokumentasikan sesuai arahan BPKP, dari rekaman RUPS hingga berita acara.
“Kami kemudian menyerahkan hasil audit investigasi BPKP Kalsel ke Kejaksaan Tinggi untuk diproses secara hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan, sejak awal pihaknya yang membuka kasus ini dan bukan pihak lain.
“Perseroda merupakan bagian dari visi-misi kami saat debat Pilkada 2020, namun sayangnya, dalam perjalanannya uang perusahaan justru dirampok oleh Dirut,” katanya.
Setelah masalah tersebut muncul, tambahnya, ia sendiri yang memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit bersama BPKP.
“Hasilnya kami serahkan ke Kejati, namun malah kami yang mau diseret-seret seolah mengizinkan atau ikut kecipratan. Itu jelas tidak benar!” tambahnya.
Atas hal tersebut, H Abdul Hadi dengan tegas menyatakan akan melaporkan pihak-pihak yang telah melakukan fitnah dan menyebar isu seakan-akan dirinya dan keluarga terlibat dalam kasus PT ADCL Perseroda. (rls/ra)