
TANJUNG (TABIRkota) – Pasangan suami istri (pasutri) dan dua pekerja bangunan di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong karena kedapatan pesta narkoba jenis sabu.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, keempat orang tersebut ditangkap di rumah pasutri AF (36) dan istrinya MUL (33) di Desa Barimbun, Kecamatan Tanta pada Jum’at (12/9) siang.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah karena rumah pasutri AD dan MUL sering didatangi orang-orang tidak dikenal sehingga dicurigai sebagai tempat transaksi atau tempat menggunakan narkoba,” katanya di Tanjung, ibu kota Tabalong, Ahad (14/9).
Saat mendatangi rumah pasutri tersebut, petugas melihat MUL memasukkan sesuatu ke saku pakaiannya yang setelah diperiksa, ternyata satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dan satu buah pipet kaca.
Tak lama kemudian, katanya, suami MUL, AF datang dan langsung diamankan petugas.
“Pelaku AF mengaku baru saja pulang dari mengantarkan sabu pesanan orang, dan mengakui bahwa sabu yang dikuasai oleh MUL adalah milik mereka berdua” katanya.
Kepada petugas, pasutri AF dan MUL mengaku sabu diperoleh dari seorang pria warga Kalua berinisial IK yang saat ini masih buron.
Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisi serbuk kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 0,57 gram, satu timbangan digital warna hitam silver, satu pipet kaca, tiga pak plastik klip, dua gawai berwarna biru dan hijau serta uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang diakui sebagai hasil penjualan sabu.
Selain pasutri tersebut, petugas juga menangkap dua pekerja bangunan yang merupakan warga setempat, masing-masing GAP (54) dan AG (45), yang saat itu bekerja memperbaiki pintu rumah pasangan AF dan MUL.
Iptu Joko Sutrisno menambahkan, dua pekerja bangunan tersebut mendapatkan upah Rp100 ribu yang uangnya digunakan membeli sabu dari MUL.
“Keduanya ditangkap polisi saat sedang mengkonsumsi sabu di ruang dapur dan saat itu, MUL juga berada disana (dapur, red),” tambahnya.
Bersama keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu pipet kaca berisi gumpalan serbuk kristal bening diduga sabu, satu bong dari botol minuman yang dipasangi sedotan dan satu korek api gas warna hijau. (lhm/ra)