Perkuat Akses Keadilan Masyarakat, Pemkab HSS Resmikan Posbakum di Seluruh Desa dan Kelurahan

“Pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan”

Wabup HSS, H Suriani saat kegiatan pembentukan Posbakum dan Pelatihan Paralegal (foto: TABIRkota/alfi syahrin)

KANDANGAN (TABIRkot) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa/kelurahan, sekaligus menggelar pelatihan paralegal yang dilaksanakan di Pendopo Bupati, Kandangan, Selasa (23/9).

Bupati HSS, H Syafrudin Noor, dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati, H Suriani mengatakan, pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan.

“Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal,” katanya.

Menurutnya, kehadiran Posbankum diharapkan dapat memberikan layanan hukum yang lebih dekat dan terjangkau bagi masyarakat.

“Saya berpesan kepada peserta pelatihan agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya serta nantinya mengelola Posbankum di desa dan kelurahannya masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda HSS, Fitri dalam laporannya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Kanwil Kementerian Hukum Kalsel.

“HSS berhasil merealisasikan pembentukan Posbankum hingga mencapai 100 persen di seluruh desa dan kelurahan, berkat kerja sama yang baik antara Dinas PMD, camat, kepala desa dan lurah,” katanya.

Ia menambahkan, meski para paralegal bukan berlatar belakang sarjana hukum atau advokat, namun mereka adalah representasi masyarakat yang dapat menjadi ujung tombak tercapainya akses terhadap keadilan.

“Harapannya, Posbankum tidak hanya menjadi ruang kosong, tetapi benar-benar berjalan efektif,” tambahnya.

Karena itu diperlukan sumber daya manusia yang memahami tujuan pembentukan Posbankum, yaitu paralegal desa dan kelurahan.

Selain itu, pendidikan dan pelatihan hukum sangat penting agar paralegal mampu memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas. (alf/ra)

Pewarta: M Alfi Syahrin

Journalist - Hulu Sungai Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jaga Keamanan Sistem Informasi Pemerintah, Pemkab Kotabaru Gelar Bimtek Kesiapsiagaan Siber

Sel Sep 23 , 2025
“Dengan meningkatnya intensitas penggunaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) tentunya risiko keamanan informasi juga meningkat"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip