
PURUK CAHU (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah sebagai langkah percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait.
Rakor yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas perubahan Perda Nomor 02 Tahun 2024 tersebut, dilaksanakan secara hybrid di Aula Inspektorat Mura dan melalui zoom meeting bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Senin (22/9).
Bupati Mura, Heriyus dalam sambutannya yang dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Sawo Mintarjo mengatakan, percepatan proses penyusunan Perda Pajak Daerah dan Retrebusi sangat penting.
“Karena itu, pihak terkait agar mempercepat proses penyusunan Perda Pajak Daerah dan Retrebusi serta proaktif dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Menurutnya, Rakor yang dilaksanakan kali ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat basis PAD Mura.
“Dengan adanya evaluasi, diharapkan dapat memacu peningkatan PAD Mura,” ujarnya.
Sekaligus, tambahnya, dapat memperkuat regulasi yang menjadi landasan pengelolaan pajak dan retrebusi daerah.
“Rakor diharapkan dapat menghasilkan rumusan dan rekomendasi yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pajak serta retrebusi yang lebih efektif, transparan dan berpihak pada pembangunan daerah,” tambahnya.
Hadir pada Rakor tersebut Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Mura, Rahmat K Tambunan, Plt Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cahaya Rinae serta perwakilan Perangkat Daerah terkait.
Dari Kemendagri RI turut hadir tiga nara sumber utama, masing-masing Basuki Rachmat, Andi Fadhli Fadhila Pangerang dan Alfian Ahmad Akbar dari Direktorat Bina Keuangan Daerah. (ded/ra)




