
KANDANGAN (TABIRkota) – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), H Syafrudin Noor menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
Raperda tersebut disampaikan H Syafrudin Noor pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (15/9).
Menurut H Syafrudin Noor, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap manusia, sebagaimana termaktup dala UUD 1945.
“Karena itu, lingkungan hidup perlu terus dijaga kualitasnya agar tetap dapat menunjang pembangunan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Kegiatan pembangunan, katanya, pada umumnya berpotensi menimbulkan dampak terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup.
“Sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan yang serius, konsisten serta konsekuen,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh kegiatan pembangunan yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan hidup, dapat dicegah dengan adanya Raperda.
“Untuk itu, diperlukan kebijakan yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD HSS, Hasnan mengatakan, pihaknya memberikan tanggapan positif terhadap Raperda Lingkungan Hidup yang disampaikan eksekutif.
“Kami akan menindak lanjuti Raperda tersebut dengan pandangan tujuh fraksi yang akan dibahas di tahap-tahap berikutnya,” katanya.
Diharapkan, Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan di daerah. (alf/ra)