
KOTABARU (TABIRkota) – DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan hasil proses pembahasan oleh Pansus III tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Raperda tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke- 26 Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat DPRD Kotabaru, Selasa (30/9).
Menurut Ketua Pansus III, pihaknya telah menyelesaikan semua tahapan dan kajian atas Raperda tersebut.
“Raperda tersebut merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa pengelolaan sumber daya air di Kotabaru dikelola secara adil, berkelanjutan dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, penyusunan Raperda dilandasi beberapa pertimbangan pokok meliputi kondisi geografis Kotabaru yang terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan serta sangat bergantung pada ketersediaan air bersih.
“Air adalah kebutuhan dasar kehidupan, oleh karena itu, pengelolaanya harus diatur dengan regulasi yang jelas,” katanya.
Pertimbangan lainnya, tambahnya, adalah meningkatnya tekanan terhadap sumber daya air akibat pertumbuhan penduduk, aktifitas industri, pertambangan, perkebunan dan perubahan iklim.
“Belum adanya regulasi daerah yang secara komperhensif mengatur perlindungan, pemanfaatan, konserfasi dan pengendalian pencemaran sumber daya air,” tambahnya.
Amanat peraturan perundang undangan, menugaskan pemerintah daerah menyusun kebijakan pengelolaan sesuai kemenangan otonomi daerah.
Dengan demikian, secara materi dan substansi Raperda tersebut sudah layak untuk dilanjutkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Usulan tentang Raperda Sumber Daya Air tersebut, telah disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD Kotabaru melalui Rapat Paripurna pada 22 September lalu. (cah/ra)