
BANJARMASIN — Kasus pembunuhan sadis dengan dipenggal kepala yang menimpa Jumaidi (40), warga Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 31 Mei lalu, hingga saat ini masih menjadi misteri.
Kuasa Hukum keluarga korban, Rabiatul Qifiah, setelah empat bulan berlalu, kini pihaknya meminta agar polisi segera menangkap pelaku mutilasi yang tergolong pembunuhan keji tersebut.
“Kami meminta polisi segera menangkap pelaku, karena kalau pelakunya saja belum tertangkap, bagaimana mau menuntut keadilan di pengadilan?” ujarnya di Banjarmasin, Senin (29/9).
Tragedi penggal kepala tersebut bermula pada Sabtu (31 Mei) pagi, ketika warga menemukan jasad Jumaidi dalam kondisi tanpa kepala di Dusun Bangkauan, Desa Ulang.
Penemuan tersebut sontak menggegerkan masyarakat karena korban tewas dengan kondisi mengenaskan.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 3 Juni, bagian kepala korban ditemukan di kawasan hutan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) oleh tim gabungan bersama warga.
Rabiatul Qiftiah mengatakan, dua saksi penting dalam kasus tersebut, hingga kini belum memenuhi panggilan polisi.
“Kedua saksi itu disampaikan penyidik Satreskrim Polres HSS dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” katanya.
Ia menambahkan, penyidik berhak menjemput paksa bahkan menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) jika saksi terus mangkir.
“Kalau tidak mau memenuhi panggilan polisi, berarti merintangi penyidikan,” tambahnya.
Terpisah, salah seorang keluarga korban, Misdianto mengatakan, pihaknya menuntut keadilan.
“Kami meminta polisi segera menangkap pelaku,” katanya.
Diharapkan, pihak kepolisian dapat lebih serius menuntaskan kasus tersebut.
Selain demi memberikan keadilan bagi keluarga korban, pengungkapan pelaku pembunuhan sadis tersebut juga penting agar tidak menimbulkan keresahan dan ketakutan berkepanjangan di masyarakat. (ra)