Mabuk Miras, Pria di Kotabaru Aniayanya Kekasih Hingga Tewas

“Kepada petugas, pelaku mengaku merasa kesal dan marah karena korban mengamuk saat keduanya dalam kondisi sama-sama mabuk”

SW alias Betet, pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya hingga tewas saat konfrensi pers (foto: TABIRkota/siti hadisah)

KOTABARU (TABIRkota) – Seorang perempuan dengan inisal EM (39) warga Desa Hilir Muara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) tewas mengenaskan akibat dianiaya sang kekasih yang tengah mabuk minuman keras.

Menurut Wakapolres Kotabaru, Kompol Andi Ahmad Bustanil, peristiwa memilukan tersebut terjadi di Jalan Simpang Karya, Desa Dirgahayu, Pulau Laut Utara pada Ahad (14/9) sekitar pukul 06.30 Wita.

“Korban mengalami luka serius di bagian wajah serta bagian vital hingga mengakibatkan sesak napas dan akhirnya meninggal dunia,” ujarnya saat konfrensi pers dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Soqif Fabrian Yuwindayasa dan jajaran Satreskrim Polres Kotabaru di Aula Gedung Sanika Satyawada, Senin (15/9).

Ia mengatakan, kepada petugas, pelaku dengan inisial SW alias Betet (30), warga Jalan Simpang Karya mengaku merasa kesal dan marah karena korban mengamuk saat keduanya dalam kondisi mabuk.

“Dalam keadaan setengah sadar akibat mabuk, pelaku menarik tangan korban, memukul area kepala, wajah dan badan secara membabi buta hingga korban tak berdaya,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Soqif Fabrian Yuwindayasa menambahkan, dari hasil autopsi ditemukan sejumlah luka di bagian wajah dan tubuh korban yang mengarah pada tindak kekerasan.

“Penyidik memastikan bahwa korban tidak melakukan perlawanan karena dalam kondisi pengaruh minuman keras,” tambahnya.

Bersama pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain baju hitam, celana pendek hitam, celana dalam merah muda, gelang hitam putih merah dan jepit rambut cokelat milik korban serta sebuah kasur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (cah/ra)

Pewarta: Siti Hadisah

Journalist - Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemkab Balangan Jalani Penilaian Germas Award 2025

Sel Sep 16 , 2025
"Germas di Balangan tidak hanya difokuskan pada penilaian, tetapi lebih kepada upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat agar tetap sehat dan produktif"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip