
KOTABARU (TABIRkota) – Seorang perempuan dengan inisal EM (39) warga Desa Hilir Muara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) tewas mengenaskan akibat dianiaya sang kekasih yang tengah mabuk minuman keras.
Menurut Wakapolres Kotabaru, Kompol Andi Ahmad Bustanil, peristiwa memilukan tersebut terjadi di Jalan Simpang Karya, Desa Dirgahayu, Pulau Laut Utara pada Ahad (14/9) sekitar pukul 06.30 Wita.
“Korban mengalami luka serius di bagian wajah serta bagian vital hingga mengakibatkan sesak napas dan akhirnya meninggal dunia,” ujarnya saat konfrensi pers dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Soqif Fabrian Yuwindayasa dan jajaran Satreskrim Polres Kotabaru di Aula Gedung Sanika Satyawada, Senin (15/9).
Ia mengatakan, kepada petugas, pelaku dengan inisial SW alias Betet (30), warga Jalan Simpang Karya mengaku merasa kesal dan marah karena korban mengamuk saat keduanya dalam kondisi mabuk.
“Dalam keadaan setengah sadar akibat mabuk, pelaku menarik tangan korban, memukul area kepala, wajah dan badan secara membabi buta hingga korban tak berdaya,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Soqif Fabrian Yuwindayasa menambahkan, dari hasil autopsi ditemukan sejumlah luka di bagian wajah dan tubuh korban yang mengarah pada tindak kekerasan.
“Penyidik memastikan bahwa korban tidak melakukan perlawanan karena dalam kondisi pengaruh minuman keras,” tambahnya.
Bersama pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain baju hitam, celana pendek hitam, celana dalam merah muda, gelang hitam putih merah dan jepit rambut cokelat milik korban serta sebuah kasur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (cah/ra)