
BANJARMASIN (TABIRkota) – Kejaksaan Negeri Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan tanggapan terhadap nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan penyalah gunaan dana penyertaan modal PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), M Reza Arpiansyah dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, senin (22/9).
Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Helmy Afif Bayu Prakarsa membantah klaim penasihat hukum terdakwa terkait beberapa poin penting.
Pertama, mengenai pernyataan bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pencairan modal, JPU menegaskan bahwa terdakwa telah menandatangani surat permohonan pencairan modal dasar senilai Rp10 Miliar pada 8 Desember 2022.
Menurut JPU, surat tersebut, beserta dokumen pendukung lainnya, telah disita dan dijadikan barang bukti dalam persidangan.
“Alasan penasihat hukum terdakwa bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan pencairan modal adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta persidangan,” ujar JPU.
Kedua, JPU juga menanggapi pernyataan penasihat hukum mengenai belum siapnya operasional PT ADCL karena belum adanya struktur internal perusahaan.
JPU menjelaskan bahwa penyertaan modal kepada PT ADCL telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2022 dan dana penyertaan modal sebesar Rp10 Miliar telah diterima pada 23 Desember 2022.
JPU mengatakan, terdakwa mengetahui belum terbentuknya struktur organisasi perusahaan, namun tidak membuat Rencana Bisnis dan Rencana Kerja serta Anggaran BUMD.
Sebaliknya, terdakwa langsung menggunakan dana tersebut untuk pemindah bukuan dan penarikan tunai, termasuk pemberian cek kepada pihak lain.
“Atas hal tersebut telah dengan terang tergambar niat jahat (mens rea) dari terdakwa dalam penggunaan dana penyertaan modal PT ADCL,” katanya.
Menanggapi pembelaan terdakwa terkait pembebanan uang pengganti, JPU menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah menanyakan kepada saksi-saksi mengenai aliran dana tersebut selama pemeriksaan.
“Terdakwa juga tidak memberikan bukti apapun untuk mendukung klaimnya,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan saksi dari Bank Kalsel dan Bank Mandiri serta ahli, JPU menegaskan bahwa setiap pencairan dana atas nama PT ADCL hanya memerlukan tanda tangan terdakwa selaku direktur.
Oleh karena itu, JPU berpendapat bahwa dalil yang dikemukakan oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, galam nota pembelaannya, M Reza Arpiansyah membeberkan aliran dana dugaan korupsi penyertaan modal ke PT ADCL ada Rp2,65 Miliar sebagai fee komitmen yang diklaim diminta oleh pemegang saham, yaitu Bupati Balangan melalui Komisaris, yaitu Sekretaris Daerah Balangan.
Dalam pledoinya, M Reza Arpiansyah menyebut bahwa dirinya hanya menjalankan perintah pemegang saham.
Ia bahkan menuding lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah serta kelalaian komisaris turut andil dalam merugikan negara hingga Rp18,64 Miliar.
Reza mengklaim telah mengembalikan Rp6,96 Miliar dan menuding dana lainnya digunakan atas sepengetahuan pemegang saham, termasuk untuk komitmen fee Rp2,65 Miliar melalui Komisaris.
Operasional perusahaan yang sebagian disalurkan ke perusahaan milik pihak-pihak terafiliasi yang disebutnya dua perusahaan yang disebut-sebut terkait keluarga Bupati Balangan.
Dengan demikian, JPU berkesimpulan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh penasihat hukum dalam nota pembelaan harus dikesampingkan.
Sidang kasus dugaan korupsi PT ADCL Perseroda tersebut, akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pengadilan. (rls/ra)