Hadiri Paripurna DPRD, Wabup Balangan Sampaikan Raperda APBD 2026 dan Lima Raperda Propemperda 2025

“Rancangan APBD 2026 merupakan sarana untuk mewujudkan tema pembangunan, melaksanakan enam prioritas serta mendukung visi dan misi pembangunan jangka menengah”

Wabup Balangan, Akhmad Fauzi menyampaikan Raperda APBD 2026 dan Raperda Propemperda 2025 pada Paripurna DPRD (foto: TABIRkota/mc blg)

PARINGIN (TABIRkota) – Wakil Bupati (Wabup) Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), Akhmad Fauzi menyampaikan  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta lima Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 pada rapat paripurna Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (15/9).

Menurut Akhmad Fauzi, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan bersama DPRD telah menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)2026 yang menjadi dasar penting dalam penyusunan Raperda APBD 2026.

“Rancangan APBD 2026 merupakan sarana untuk mewujudkan tema pembangunan, melaksanakan enam prioritas serta mendukung visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah,” ujarnya.

Gambaran umum postur rancangan APBD 2026 adalah, pendapatan daerah dianggarkan sekitar Rp2,83 triliun, belanja daerah sekitar Rp3,38 triliun serta penerimaan pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sekitar Rp545 miliar.

Pada paripurna juga disampaikan lima Raperda, yang terdiri dari satu Raperda baru dan empat Raperda perubahan atas peraturan daerah yang sudah berlaku sebelumnya.

Masing-masing Raperda tentang Penerapan dan Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Sedangkan Raperda baru terkait inovasi daerah, merupakan langkah untuk membangun budaya berinovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Balangan. (fer/ra)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Bupati Tapin Ajak Teladani Akhlak Rasulullah

Sen Sep 15 , 2025
“Maulid Nabi bukan sekedar seremonial, melainkan sarana untuk meningkatkan iman dan memperkuat nilai kebersamaan serta menumbuhkan semangat kerja sama"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip