Berbelit-Belit di Persidangan, Keterangan Terdakwa Korupsi Perseroda PT ADCL Reza Arpiansyah Dinilai Rawan Kebohongan

“Terdakwa tidak bisa menceritakan secara detail terkait uang perusahaan yang sudah dicairkan, bahkan memberikan keterangan berbelit-belit hingga majelis sempat dibuat sedikit emosi”

Sidang kasus dugaan korupsi Perseroda PT ADCL dengan terdakwa M Reza Arpiansyah selaku mantan Dirut (foto: TABIRkota/ist)

BANJARMASIN (TABIRkota) – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL), M Reza Arpiansyah memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan sehingga dinilai rawan kebohongan.

Persidangan terhadap M Reza Arpiansyah yang telah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, telah dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Kamis (4/9) lalu.

Pada sidang yang dipimpin Cahyono Reza Adrianto SH tersebut, terdakwa M Reza Arpiansyah oleh majelis hakim dinilai asal asalan dalam mengelola masalah keuangan hingga dua anggota majelis hakim, Feby Desry SH dan Salma Safitri SH mencecar terdakwa terkait sejumlah kejanggalan yang terjadi.

Hakim mengklarifikasi soal begitu mudahnya terdakwa memberikan cek senilai Rp50 juta kepada Rabiah yang disebut sebagai calo terkait urusan perizinan.

Salah seorang majelis hakim juga ikut mengekstraksi sejumlah nama lainnya yang juga melakukan penarikan uang perusahaan, namun terdakwa tidak mengenalkannya.

Terdakwa tidak bisa menceritakan secara detail terkait uang perusahaan yang sudah dicairkan tersebut, bahkan memberikan keterangan berbelit-belit hingga majelis pun sempat dibuat sedikit emosi karena harus beberapa kali mengulangi pertanyaan.

Terdakwa terlihat kikuk serta beberapa kali menoleh ke tim penasihat hukum yang mendampinginya di dalam konferensi.

Anggota Majelis Hakim, Salma Safitri mengatakan bahwa, terdakwa boleh saja berbohong namun tetap memberikan keterangan.

“Anda punya hak ingkar jadi boleh-boleh saja bohong, tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan tersendiri. Saya tahu anda bisa berbohong tapi ceritakan saja,” katanya.

Tak hanya Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mencecar seputar pencairan dana perusahaan yang tidak sesuai prosedur. 

Fakta di lapangan terkait dengan pembelian dua bidang tanah dengan nominal Rp350 juta, namun ternyata pemilik tanah atau penjual hanya menerima uang penjualan sebesar Rp220 juta.

Selanjutnya, pembelian tanah di Kecamatan Batumandi dengan nominal Rp1,8 Miliar namun belakangan diketahui nominal tersebut sudah dimark up dari nilai sebenarnya yang hanya sekitar Rp300 jutaan saja.

JPU beberapa kali membuka BAP, karena sejumlah jawaban yang disampaikan pemohon dalam konferensi bertolak belakang dengan yang ada di dalam BAP.  

Usai mendengarkan keterangan Reza, Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada 11 September mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. 

Terdakwa Reza duduk di kursi pesakitan terkait dugaan korupsi penyertaan modal yang disalurkan ke PT ADCL sebesar Rp20 miliar menggunakan APBD Pemkab Balangan pada Tahun 2022 dan 2023.

Dalam perkara ini, Reza didakwakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.

Kemudian subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rls/ra)

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bantah Terlibat Kasus Korupsi Perseroda ADCL, Bupati Balangan Tegaskan Penyalahgunaan Kewenangan oleh Dirut

Ming Sep 7 , 2025
"Dana penyertaan modal yang digelontorkan Pemkab Balangan sebesar Rp20 miliar harusnya dikelola melalui mekanisme RUPS namun yang terjadi uang digunakan tanpa izin"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip