
PARINGIN (TABIRkota) – Bupati Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), H Abdul Hadi membantah keterlibatan dirinya pada kasus dugaan korupsi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL).
Menurut H Abdul Hadi, dalam kesaksiannya pada sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal PT ADCL di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Banjarmasin pada Kamis (21/8) lalu, dirinya telah menegaskan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa M Reza Arpiansyah selaku Direktur Utama (Dirut).
“Sidang waktu itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adrianto didampingi Hakim Anggota, Salma Safitri dan Feby Desry, dimana saya telah mengungkapkan bahwa dana penyertaan modal yang digelontorkan Pemkab Balangan sebesar Rp20 miliar, yang dicairkan dalam dua tahap pada 2022 dan 2023, seharusnya dikelola melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” ujarnya di Paringin, ibu kota Balangan, Ahad (7/9).
Namun, dana tersebut justru langsung dipindahkan oleh terdakwa ke rekening Bank Mandiri tanpa seizin pemegang saham maupun komisaris.
Seharusnya, kata H Abdul Hadi, setiap penggunaan dana didahului RUPS namun yang terjadi uang sudah digunakan tanpa izin, tanpa laporan.
“Baru ketahuan saat ada anggota DPRD Balangan yang melaporkan ke saya saat acara RDP beberapa waktu lalu,” katanya.
Berdasarkan audit Inspektorat, tambahnya, hanya sekitar Rp123 juta yang tersisa dari total Rp20 miliar sedang sisanya digunakan untuk pembelian lahan dan kendaraan yang tidak sesuai aturan.
“Atas dasar itu, Pemkab Balangan memutuskan untuk menghentikan jabatan direktur melalui RUPS luar biasa serta menyerahkan hasil audit ke Kejaksaan,” tambahnya.
Pemkab Balangan meminta dana dikembalikan namun karena tidak bisa dipertanggung jawabkan, akhirnya jabatan Dirut diberhentikan dan dilanjutkan ke ranah hukum. (rls/ra)