
TANJUNG (TABIRkota) – Seorang pria warga Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong saat mengantarkan sabu pesanan seorang wanita warga Maburai, Murung Pudak.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, pria dengan inisial SY (46) dan perempuan dengan inisial RIS (35) tersebut, ditangkap polisi di tepi jalan Maburai, Selasa (9/9) malam.
“Keduanya dibekuk secara bersamaan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika,” katanya di Tanjung, ibu kota Tabalong, Arba (10/9).
Menurutnya, penangkapan kedua “budak sabu” tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan saat di lokasi, melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan,” ujarnya.
Petugas membuntuti pria tersebut yang ternyata bertemu dengan seorang perempuan di tepi jalan Maburai.
Saat didekati petugas, tambahnya, pelaku SY terlihat membuang sesuatu yang ternyata satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang dibalut tisu.
“Kepada petugas, pelaku SY mengatakan bahwa barang tersebut adalah pesanan RIS yang ketika dikonfirmasi, mengakui bahwa barang tersebut memang pesanannya,” tambahnya.
Kini kedua pelaku diamankan petugas di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Bersama kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 1,69 gram.
Selain itu, turut diamankan 1 lembar tisu, dua handphone masing-masing warna hitam dan hijau tosca. (lhm/ra)