
KOTABARU (TABIRkota) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Periode Juni hingga Juli 2025.
Pemusnahan yang dipimpin Wakapolres Kotabaru, Kompol Andi Ahmad Bustanil tersebut, dilaksanakan di depan Kantor Sat Resnarkoba Polres Kotabaru, Jumat (8/8), sekitar pukul 11.00 WITA.
Menurut Kompol Andi Ahmad Bustanil, barbuk narkotika yang dimusnahkan adalah jenis sabu-sabu dengan total berat 50,27 gram.
“Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat keterangan sita narkotika dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru,” ujarnya.
Polres Kotabaru, katanya, terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.
“Kami harap, masyarakat turut mendukung dengan tidak menggunakan atau mengedarkan narkotika,” katanya.
Ia menambahkan, Polres Kotabaru akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi pemberantasan narkoba.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Upaya-upaya pemberantasan narkotika akan terus dilaksanakan untuk menciptakan Kotabaru bersih dari penyalahgunaan zat terlarang.
Pada kegiatan pemusnahan tersebut, Wakapolres Kotabaru didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sidiq Martujet dan dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) serta Kejari. (cah/ra)