Mantan Bupati Tabalong Dua Periode Tersangka Korupsi Bokar Perumda, Rugikan Negara 1,8 Miliar

“Hasil penyidikan, AS diduga secara aktif mempengaruhi beberapa pihak sehingga terjadi kerja sama Bokar tahun 2019 dengan Perumda Tabalong Jaya Persada”

Kasi Intel Kejari Tabalong, M Fadhil (kiri) dan Kasi Pidsus, Andi Hamzah Kusumaatmadja saat jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi bokar yang melibatkan mantan Bupati (foto: TABIRkota/ist)

TANJUNG (TABIRkota) – Mantan Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menjabat dua periode, AS (65) ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sebagai  tersangka dugaan korupsi kerjasama bahak olahan karet (Bokar) yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,8 Miliar.

Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel, M Fadhil mengatakan, penetapan tersangka terhadarp AS dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi pada Arba (27/8) sore.

“Atas penetapan tersebut, dilakukan penahanan terhadap AS sejak 27 Agustus hingga 20 hari ke depan,” ujarnya saat jumpa pers di Ruang Pidana Khusus (Pidsus), Kantor Kejari Tabalong, Kamis (28/8) dini hari.

Namun karena alasan kesehatan, katanya, penahanan terhadap AS dibantarkan atau ditangguhkan sementara yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di IGD RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung.

“Tersangka AS diperiksa pada Arba (27/8) siang sekitar pukul 14.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita dan karena kondisi kesehatan yang menurun, langsung dibawa ke RSUD H Badaruddin Kasim,” katanya.

Saat pemeriksaan, AS yang menjabat sebagai Bupati Tabalong periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024 tersebut, didampingi kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Penetapan tersangka, tambahnya, dilakukan berdasarkan pada dua alat bukti yang diperoleh tim penyidik dalam proses penyidikan.

“Hasil penyidikan, AS diduga secara aktif mempengaruhi beberapa pihak sehingga terjadi kerja sama Bokar tahun 2019 dengan Perumda Tabalong Jaya Persada,” tambahnya.

AS akan disangkakan pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, subsider pasal 3 Junto pasal 18 Junto pasal 55.

Sebelumnya, Kejari Tabalong telah menetapkan dua tersangka pada dugaan korupsi Bokar, masing-masing A selaku Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada dan J selaku Direktur PT Eksklusif Baru.

Pada kasus dugaan korupsi Bokar tersebut, Kejari Tabalong telah memeriksa 50 saksi termasuk Kepala DPPKAD Tabalong, pihak Unit Pengelolaan Pengolahan Bokar, vendor pengolahan karet, perusahaan pembeli karet hingga mantan pegawai Perumda yang terkait. (lhm/ra)

Pewarta: Ilham Ali Naufal

Journalist - Tabalong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sambut Harjad ke-66 Barsel, PWI Gelar Rapat Persiapan Pelatihan Jurnalistik

Kam Agu 28 , 2025
“Pelatihan jurnalistik bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publikasi serta profesionalisme kehumasan di Barsel”

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip