
TANJUNG (TABIRkota) – Mantan Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menjabat dua periode, AS (65) ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sebagai tersangka dugaan korupsi kerjasama bahak olahan karet (Bokar) yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,8 Miliar.
Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel, M Fadhil mengatakan, penetapan tersangka terhadarp AS dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi pada Arba (27/8) sore.
“Atas penetapan tersebut, dilakukan penahanan terhadap AS sejak 27 Agustus hingga 20 hari ke depan,” ujarnya saat jumpa pers di Ruang Pidana Khusus (Pidsus), Kantor Kejari Tabalong, Kamis (28/8) dini hari.
Namun karena alasan kesehatan, katanya, penahanan terhadap AS dibantarkan atau ditangguhkan sementara yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di IGD RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung.
“Tersangka AS diperiksa pada Arba (27/8) siang sekitar pukul 14.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita dan karena kondisi kesehatan yang menurun, langsung dibawa ke RSUD H Badaruddin Kasim,” katanya.
Saat pemeriksaan, AS yang menjabat sebagai Bupati Tabalong periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024 tersebut, didampingi kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Penetapan tersangka, tambahnya, dilakukan berdasarkan pada dua alat bukti yang diperoleh tim penyidik dalam proses penyidikan.
“Hasil penyidikan, AS diduga secara aktif mempengaruhi beberapa pihak sehingga terjadi kerja sama Bokar tahun 2019 dengan Perumda Tabalong Jaya Persada,” tambahnya.
AS akan disangkakan pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, subsider pasal 3 Junto pasal 18 Junto pasal 55.
Sebelumnya, Kejari Tabalong telah menetapkan dua tersangka pada dugaan korupsi Bokar, masing-masing A selaku Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada dan J selaku Direktur PT Eksklusif Baru.
Pada kasus dugaan korupsi Bokar tersebut, Kejari Tabalong telah memeriksa 50 saksi termasuk Kepala DPPKAD Tabalong, pihak Unit Pengelolaan Pengolahan Bokar, vendor pengolahan karet, perusahaan pembeli karet hingga mantan pegawai Perumda yang terkait. (lhm/ra)