Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Pambakal, Wabup Barsel Ingatkan Tugas Harus Sesuai Peraturan

“Perpanjangan masa jabatan Pambakal mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”

Wabup Barsel, Khristianto Yudha mengukuhan perpanjangan masa jabatan tiga Pambakal (foto: TABIRkota/akhmad madani)

BUNTOK (TABIRkota) – Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Khristianto Yudha mengingatkan para Pambakal (Kepala Desa, red) agar menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Khristianto Yudha saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan tiga Pambakal di Barsel yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Barsel, Jumat (22/8).

“Pambakal harus mampu membawa kehidupan masyarakat lebih baik, lebih maju, lebih sejahtera serta mampu bekerja sama dengan BPD sebagai mitra kerja yang harmonis,” ujarnya.

Tiga Pambakal yang dikukuhkan kali ini, masing-masing Pambakal Desa Mahajandau, Habsir, Pambakal Babai, Sunarto dan Pambakal Talio, Septa.

Perpanjangan masa jabatan Pambakal mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menetapkan masa jabatan Kepala Desa dari sebelumnya enam tahun sebanyak tiga periode menjadi delapan tahun sebanyak dua periode.

Khristianto Yudha mengatakan, pemerintahan desa merupakan bagian penting dalam sistem pemerintahan nasional.

 “Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI,” katanya.

Tugas-tugas Pambakal, tambahnya, mencakup pembangunan desa, peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan sosial, pembangunan sarana prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal serta sumber daya alam secara berkelanjutan.

“Semoga pengukuhan kali ini menjadi momentum pengingat untuk semakin mengabdikan diri kepada masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 21 Juni 2024 lalu telah dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan terhadap 79 Pambakal, masing-masing 62 Pambakal periode 2019–2027 dan 17 Pambakal periode 2022–2030.

Namun masih tersisa tujuh Kepala Desa periode 2017–2023 yang telah habis masa jabatannya pada November 2023. (mad/ra)

Pewarta: Akhmad Madani

Journalist - Barito Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Buka MTQ Nasional XVIII Tingkat Kabupaten, Wabup Balangan Ajak Jadikan Al Quran sebagai Pedoman

Jum Agu 22 , 2025
“Al Qur’an dapat menjadi pedoman untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan menjunjung tinggi toleransi”

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip