Hadiri Paripurna DPRD, Bupati Tabalong Sampaikan Tiga Raperda

“Ketiga Raperda yang diajukan telah diterima pihak DPRD Tabalong, selanjutnya akan dibahas melalui komisi sesuai aturan yang berlaku”

Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani bersama Wabup, Habib Muhammad Taufani Alkaf dan Ketua DPRD, Riza Fahlipi didampingi Wakil Ketua II, Hj Noor Farida pada paripurna kesepakatan KUA PPAS dan penyampaian Raperda (foto: TABIRkota/ist)

TANJUNG (TABIRkota) – Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhammad Noor Rifani menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat Paripurna Kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan DPRD setempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Sabtu (2/8).

Menurut H Muhammad Noor Rifafi, ketiga Raperda tersebut masing-masing tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Air Minum Tabalong Bersinar (AMTB) Perseroda, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik serta tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tabalong Bersinar.

“Penyertaan modal PT BPR Tabalong Bersinar masih akan melalui tahapan pembahasan terhadap usulan penambahan besarannya,” ujarnya.

Besaran penambahan penyertaan modal dilakukan untuk meningkatkan kinerja, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.

Besaran penyertaan modal BPR Tabalong Bersinar, katanya, rencananya akan mencapai Rp13 Miliar.

“Penyertaan modal penting dilakukan sebagai salah satu langkah strategis untuk mendukung program prioritas Jaminan Tabalong Smart dengan bunga nol persen,” katanya.

Sedangkan untuk PDAM, hanya masalah hibah aset tanah milik pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan meningkatkan kinerja perusahaan daerah tersebut.

Ia menambahkan, untuk pengelolaan air limbah domestik perlu ditetapkan kebijakan serta regulasi di bidang sanitasi.

“Penting untuk dilakukan pengelolaan air limbah domestic secara komprehensif dan terpadu, sehingga diperlukan adanya peraturan daerah yang mengaturnya,” tambahnya.

Ketiga Raperda tersebut telah diterima pihak DPRD Tabalong, selanjutnya akan dibahas melalui komisi sesuai aturan yang berlaku. (lhm/ra)

Pewarta: Ilham Ali Naufal

Journalist - Tabalong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Optimalkan Kinerja Jaringan Jalan, Pemkab Kotabaru Luncurkan ATCS Lalu Lintas

Sab Agu 2 , 2025
"ATCS menggunakan data waktu nyata untuk menyesuaikan pengaturan traffic light, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran lalu lintas"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip