Buka Rakor TKPKD, Sekda Tapin Tegaskan Penerapan DTSEN Agar Bantuan Tepat Sasaran

“DTSEN kini menjadi acuan wajib seluruh daerah sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025”

Rakor TKPKD dalam upaya penanggulangan kemiskinan (foto: TABIRkota/mc tapin)

RANTAU (TABIRkota) – Sekretaris Daerah (Sekda) Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sufiansyah menegaskan, penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN merupakan instrument utama untuk menanggulangi kemiskinan agar program bantuan sosial tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Sufiansyah saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Tapin, Rantau, Arba (27/8).

Menurutnya, DTSEN kini menjadi acuan wajib seluruh daerah sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

“Melalui DTSEN kita memastikan penerima bantuan tepat orang, tepat alamat dan tepat manfaat,” ujarnya.

Sehingga, katanya, tidak akan ada lagi tumpang tindih data maupun kewenangan antar instansi.

“Peran Badan Pusat Statistik (BPS) dalam verifikasi dan validasi data sangat krusial agar seluruh program pemerintah lebih efektif serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bappelitbang Tapin, Meidy Haris Prayoga mengatakan, pengentasan kemiskinan perlu ditempuh melalui tiga strategi.

“Yaitu mengurangi beban ekonomi rumah tangga miskin, menekan jumlah kantong kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat lewat pemberdayaan,” katanya.

Ketiga strategi tersebut, ujarnya, wajib dijalankan secara terintegrasi dari pusat hingga daerah.

“Konsistensi menjadi kunci, apalagi Tapin saat ini tercatat sebagai daerah dengan penduduk miskin terendah kedua di Kalsel,” ujarnya.

Pemanfaatan DTSEN, tambahnya, diyakini mampu memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah, sekaligus menjaga capaian angka kemiskinan Tapin tetap rendah.

“Langkah tersebut menjadi contoh bagaimana perencanaan berbasis data mendorong kebijakan sosial ekonomi yang efektif di tingkat daerah,” tambahnya.

Pembentukan TKPKD sendiri melalui SK Bupati menjadi dasar hukum bagi sinergi perangkat daerah dalam merumuskan strategi jangka menengah sebagaimana tercantum dalam Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) 2025–2029. (ati/ra)

Pewarta: Sunarti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Berikan Kepastian Pasar untuk Petani, Pemkab HSS Luncurkan Program ASLI BERTANI

Rab Agu 27 , 2025
"Program ASLI BERTANI memiliki tujuan strategis, yakni memberikan kepastian pasar dan harga yang layak bagi petani"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip