
RANTAU (TABIRkota) – Puluhan warga Desa Binderang, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar aksi menuntut PT Bhumi Rantau Energi (BRE) agar segera menyelesaikan pembayaran lahan seluas 25 hektare yang telah digarap masyarakat.
Menurut perwakilan warga Binderang, Syafrudin, aksi penuntutan tersebut merupakan bentuk desakan atas komitmen yang belum direalisasikan perusahaan, terutama soal status lahan yang telah lama menjadi sengketa.
“Kami hanya ingin hak kami atas tanah itu diakui dan diselesaikan secara adil, kami punya SKT tahun 1966, pajaknya kami bayar,” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Senin (14/7).
Diharapkan, katanya, agar Pemerintah Pusat khususnya Presiden RI, Prabowo Subianto ikut mendengar jeritan masyarakat kecil yang memperjuangkan hak atas tanah mereka.
“Kami menangis, jangan sampai dizalimi, kami hanya ingin keadilan,” katanya.
Berbagai jalur hukum dan musyawarah telah ditempuh, tambahnya, namun belum membuahkan hasil.
“Bahkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel sudah keluar, artinya tidak ada unsur penyerobotan,” tambahnya.
Sementara itu, Corporate Affairs Manager, PT BRE, Joko Bagiono mengatakan, penyelesaian masalah lahan masih dalam proses dan sebagian sudah dibayarkan.
“Kami tetap komitmen untuk menyelesaikan melalui musyawarah, komunikasi sebelumnya memang sempat tersendat, tapi kami tetap membuka ruang diskusi,” kata Joko.
PT BRE, tambahnya, memiliki izin resmi dan legalitas lengkap serta berupaya menjalankan operasional tambang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai, harapan kami semua pihak saling memahami dan mengedepankan mufakat,” demikian Joko Bagiono. (zr)