
PURUK CAHU (TABIRkota) – Wakil Bupati (Wabup) Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), Rahmanto Muhidin secara resmi ditunjuk sebagai Ketua Umum Badan Pengelola Masjid Agung Al Istiqlal.
Penunjukan Rahmanto Muhidin tersebut berlangsung dalam Rapat Pembentukan Badan Pengelolaan Masjid Agung Al Istiqlal yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura dan jajaran terkait di Aula Kantor Bapperida setempat, Senin (7/7).
Hasil rapat menetapkan Bupati Mura, Heriyus sebagai Penasehat, Wabup Mura, Rahmanto Muhidin sebagai Ketua Umum Badan Pengelola dan sebagai Ketua Harian ditujuk KH Saubari untuk masa bakti 2025 – 2030.
Bupati Mura, Heriyus dalam sambutannya yang dibacakan Wabup, Rahmanto Muhidin mengatakan, Masjid Agung Al-Istiqlal merupakan suatu kebanggaan bagi masyarakat setempat.
“Masjid Al Istiqlal bukan hanya sebagai tempat ibadah umat Islam, tetapi juga memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata religius bagi masyarakat maupun tamu yang datang dari luar Kabupaten,” katanya.
Sementara itu, Wabup Mura, Rahmanto Muhidin mengatakan, sangat penting bagi fungsi struktur organisasi Badan Pengelola agar berjalan sebagaimana mestinya.
“Yaitu dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait dan organisasi, termasuk perwakilan pondok pesantren, tokoh agama serta unsur masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, semua pihak agar dapat bersama-sama menyatukan persepsi dalam mengelola Masjid Agung Al-Istiqlal.
“Dengan demikian, pengelolaan masjid dapat berjalan transparan, terorganisir dan memberikan sumbangsih manfaat yang sebesar-besarnya bagi umat serta masyarakat,” tambahnya.
Dengan terbentuknya Badan Pengelolaan Masjid Agung Al-Istiqlal, sinergi antara Pemerintah Daerah dan masyarakat semakin erat dalam mewujudkan masjid sebagai pusat ibadah, pusat kegiatan keagamaan, sosial dan pendidikan bahkan kegiatan ekonomi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mura, Marzuki Rahman, Kasatpol PP dan Damkar, Kayzen Wahyu P, Ketua NU, H Amir Hasan, Ketua Muhammadiyah, H Arifin serta ketua organisasi dan yayasan lainnya. (ded/ra)




