Perkuat Regulasi dan Perlindungan Inovasi, Pemkab Balangan – Kemenkum Kalsel Tandatangani Naskah Kesepakatan Kerja Sama

“Pemkab Balangan bersama Kemenkum Kalsel berkolaborasi membentuk peraturan perundang-undangan, pembinaan, analisis kebijakan dan pelayanan hukum”

Bupati Balangan, Abdul Hadi bersama Plt Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Meidy Firmansyah usai penandatanganan kesepakatan (foto: TABIRkota/mc blg)

PARINGIN (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten Balangan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penandatanganan naskah kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama untuk memperkuat regulasi dan perlindungan inovasi.

Penandatanganan naskah kesepakatan bersama dilakukan oleh Bupati Balangan, H Abdul Hadi, dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Meidy Firmansyah di Aula Benteng Tundakan, Paringin Selatan, Arba (9/7).

Sedangkan penandatanganan perjanjian kerja sama, dilakukan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Balangan dan Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkum Kalsel, bertempat di lokasi yang sama.

Menurut Bupati Balangan, H Abdul Hadi, melalui penandatanganan dua naskah penting tersebut, Pemkab Balangan bersama Kemenkum Kalsel berkolaborasi membentuk peraturan perundang-undangan, pembinaan, analisis kebijakan dan pelayanan hukum.

“Kami yakin, kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah dan Kemenkum merupakan kunci untuk mewujudkan visi pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Balangan,” ujarnya.

Pemkab Balangan, katanya, sangat mengharapkan dukungan penuh, pembinaan serta pendampingan dari Kanwil Kemenkum Kalsel.

“Kerja sama akan berfokus pada pengembangan dan pemajuan ekosistem kekayaan intelektual sebagai upaya mendorong inovasi daerah dengan perlindungan hukum yang lebih kuat serta pengakuan nasional,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Meidy Firmansyah mengatakan, terdapat sekitar 200 inovasi yang akan ditetapkan hak ciptanya dan 79 di antaranya telah terselesaikan.

“Kami melakukan pengharmonisasian peraturan daerah untuk mencegah terjadinya maladministrasi maupun ketidaksesuaian dengan undang-undang, sehingga tidak terjadi kecacatan hukum dalam prosesnya,” katanya.

Keterlibatan Kanwil Kemenkum disarankan dimulai sejak awal, tidak hanya pada tahap pengharmonisasian, tetapi juga dalam penyusunan naskah akademik, guna memperkuat pemahaman terhadap aspek sosiologis, kultural dan hukum lainnya.

Pada kegiatan penandatanganan tersebut, juga dilakukan penyerahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas inovasi Bupati Balangan oleh Kanwil Kemenkum Kalsel. (fer/ra)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Balangan Ikuti Tanam Jagung Serentak Kuartal III

Rab Jul 9 , 2025
"Kegiatan Tanam Jagung Serentak Kuartal III dilaksanakan secara daring, serentak di berbagai daerah di Indonesia"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip