Lepas Peserta Gowes For Integrity, Bupati Balangan Apresiasi Program PIAN UNDAS PN Paringin

“PIAN UNDAS dipandang sebagai program yang betul-betul pro rakyat karena seluruh layanan dapat diakses tanpa biaya”

Bupati Balangan, H Abdul Hadi mengangkat bendera start sebagai tanda pelepasan peserta sepeda santai, Gowes For Integrity pada acara peluncuran Program PIAN UNDAS (foto: TABIRkota/mc blg)

PARINGIN (TABIRkota) – Bupati Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), H Abdul Hadi mengapresiasi program Persidangan Irit dan Nyaman untuk Masyarakat Desa dan Sekitarnya atau PIAN UNDAS yang diluncurkan Pengadilan Negeri (PN) Paringin.

Apresiasi disampaikan H Abdul Hadi saat melepas peserta kegiatan sepeda Santai, Gowes For Integrity, sekaligus peluncuran Program PIAN UNDAS oleh PN Paringin di halaman Kantor PN Paringi, Ahad (20/7) kemaren.

Menurut H Abdul Hadi, Program PIAN UNDAS merupakan wujud nyata upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita berharap masyarakat semakin terbantu dan tidak takut lagi berhadapan dengan hakim,” ujarnya.

PIAN UNDAS dipandang sebagai program yang betul-betul pro rakyat karena seluruh layanan dapat diakses tanpa biaya.

Sementara itu, Ketua PN Paringin, Deka Rachman Budihanto mengatakan, PIAN UNDAS merupakan semangat membangun integritas dan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“PIAN UNDAS merupakan hasil sinergi antara PN Paringin bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait,” katanya.

Ia menambahkan, melalui PIAN UNDAS, beberapa layanan hukum akan digratiskan bagi masyarakat Balangan.

“Layanan hukum yang digratiskan masing-masing bebas biaya permohonan, konsultasi hukum, pendampingan advokat, penerbitan surat keterangan dan pelaksanaan sidang di luar gedung atau sidang keliling,” tambahnya.

Selain Gowes For Integrity dan peluncuran Program PIAN UNDAS, pada kegiatan tersebut sekaligus dilakukan pelepasan balon Zona Integritas sebagai simbol komitmen seluruh elemen untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan dan bebas korupsi. (fer/ra)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Rutan Kelas IIB Rantau Pastikan Pemindahan WBP Sesuai Regulasi

Sen Jul 21 , 2025
"Seluruh kebijakan pemindahan maupun penempatan WBP Rutan Kelas IIB Rantau mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip