
KOTABARU (TABIRkota) – Ketua DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj Suwanti mengapresiasi pelaksanaan Sosialisasi Pencegahan Distructive Fishing atau teknik penangkapan ikan yang merusak oleh Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres setempat.
Kegiatan sosialisasi tentang larangan penggunaan lampara dasar untuk menangkap ikan tersebut, dilaksanakan di Kantor Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kamis (31/7).
Menurut Hj Suwanti, sosialisasi tersebut sangat bagus sebagai bagian dari upaya pencegahan terjadinya kerusakan di laut dan menghindari munculnya konflik antar nelayan.
“Penggunaan lampara dasar untuk menangkap ikan, dapat merusak biota laut serta ikan kecil yang ada di dasar laut yang juga ikut tertangkap,” ujarnya.
Lampara dasar adalah jenis alat tangkap ikan yang beroperasi dengan cara menyentuh dasar perairan dan telah dilarang penggunaannya karena dianggap merusak lingkungan dan biota laut.
Alat tersebut berbentuk jaring yang menyerupai pukat kantong dan dioperasikan dengan cara ditarik di dasar laut.
Hj Suwanti mengatakan, selain berdampak pada biota laut, penggunaan lampara dasar seringkali juga menjadi pemicu terjadinya konflik antar nelayan.
“Karena itu, penggunaan lampara dasar dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 dan beberapa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD Kotabaru sendiri menegaskan kepada seluruh nelayan agar tidak mengunakan lampara dasar.
“Semoga dengan adanya sosialisasi dari Polairud Polres Kotabaru, para nelayan tidak ada lagi yang menggunakan lampara dasar, sesuai peraturan yang berlaku,” demikian Hj Suwanti. (cah/ra)