
PALEMBANG (TABIRkota) – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dana desa, 20 orang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat pada Kamis (24/7) malam kemarin.
Menurut Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Sumsel, Adhryansah, para Kades tersebut semula diundang dalam satu forum membahas mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Pada kesempatan itu, ketua forum menyampaikan adanya permintaan anggaran pengumpulan dana yang akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya saat konferensi pers di Palembang, dilansir dari kompas.com, Jumat (25/7).
Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap 20 Kades yang terlibat serta Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Lahat dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pagar Gunung yang juga terkena OTT.
“Saat ini, para penyidik kami masih mendalami aliran dana kepada APH dan menelusuri sudah berapa kali praktik itu terjadi,” katanya.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 65 juta.
Uang tersebut diduga hasil pengumpulan seluruh Kades yang diperoleh dari anggaran dana desa yang dipersiapkan untuk diserahkan kepada oknum APH.
Ia menambahkan, para Kades disarankan meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri setempat untuk menghindari praktik pungutan liar maupun korupsi.
“Penindakan itu harus dijadikan pelajaran dan tidak menanggapi permintaan dari APH yang menggunakan dana desa sesuai dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes),” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, OTT itu dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto karena adanya dugaan aliran dana untuk oknum penegak hukum.
“Untuk 22 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, sedang dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumsel, perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan informasi lebih lanjut,” demikian Vanny Yulia Eka Sari. (zr)