
KANDANGAN (TABIRkota) – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), H Syafrudin Noor menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada empat komunitas adat setempat.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada Komunitas Balai Bayumbung, Karukunan Balai Adat Datung Makar, Keturunan Datu Mayawin-Urui serta Karukunan Balai Adat Datu Kandangan, diwakili Wakil Bupati HSS, H Suriani di Aula Ramu Setda setempat, Senin (7/7).
Bupati HSS, H Syafrudin Noor dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati, H Suriani mengatakan, SK tersebut merupakan bentuk pengakuan resmi negara terhadap keberadaan dan peran penting masyarakat adat.
“Mereka adalah penjaga nilai-nilai luhur, pelestari budaya dan pengelola alam yang bijaksana,” katanya.
Menurut H Suriani, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS juga tengah memproses verifikasi terhadap empat komunitas adat lainnya agar dapat segera memperoleh SK pengakuan serupa.
“Upaya tersebut merupakan komitmen Pemkab HSS dalam memperkuat kelembagaan adat serta merawat budaya lokal sebagai kekayaan daerah yang tak ternilai,” ujarnya.
Selain pengakuan, pemerintah daerah akan melakukan pendampingan dan pemberdayaan agar masyarakat adat tetap sejahtera dan bermartabat.
Pada kegiatan tersebut, turut hadir para Kepala Perangkat Daerah, Camat Loksado, kepala desa se-Kecamatan Loksado, kepala adat wilayah setempat serta perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tingkat kabupaten dan provinsi. (zr)