
KOTABARU (TABIRkota) – HI (39), pria di Desa Sahapi, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan saat mabuk kepada ANI, bocah 8 tahun di kawasan itu.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung melalui Kapolsek Kelumpang Hilir, IPTU M Rifani mengatakan, usai peristiwa yang terjadi pada Ahad (13/7) siang tersebut, pelaku kini diproses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menganiaya korban lantaran mabuk pil,” katanya Kelumpang Hilir, Selasa (15/7).
Peristiwa itu terjadi saat korban sedang asyik bermain bersama rekan-rekannya di sungai Desa Sahapi.
Menurutnya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban saat beranjak naik dari sungai.
“Pelaku mulanya menghampiri korban lalu menendang perut korban hingga terjatuh,” ujarnya.
Pelaku juga kembali memukuli korban hingga mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan.
Beruntung, tambahnya, warga sekitar sungai sigap menolong korban dan mengamankan pelaku.
“Saat itu, ibu korban langsung membawanya ke Puskesmas lalu melaporkan ke kami dan langsung ditindaklanjuti,” tambahnya.
Pelaku disangkakan pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (cah/zr)