
KOTABARU (TABIRkota) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan dua orang tersangka berinisial MD dan SM dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) cabang wilayah setempat.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, tindakan kedua tersangka tersebut menyebabkan total kerugian negara hingga Rp9 Miliar lebih.
“Kasus itu diketahui berlangsung sejak 2020 hingga 2023, dimana MD merupakan Relationship Manager (RM) di bank tersebut, sementara SM berprofesi sebagai calo,” ujarnya pada konferensi pers di Kantor Kejari Kotabaru, Arba (4/6).
SM, katanya, diduga mengajukan kredit menggunakan identitas 28 orang nasabah secara fiktif dengan total plafon kredit lebih dari Rp9 miliar.
“SM meminjam KTP dan KK milik para nasabah, kemudian mengkondisikan tempat usaha fiktif sebagai kelengkapan berkas, padahal diketahui mereka tidak memiliki usaha itu,” katanya.
SM juga mengkondisikan agunan berupa aset yang dibeli atas namanya, lalu dialihkan menjadi atas nama para nasabah.
Setelah pencairan kredit, diketahui para nasabah diberi imbalan antara Rp1 juta hingga Rp3 juta bahkan sebagian tidak dapat sama sekali.
Sedangkan MD, tambahnya, diduga menerima bagian sekitar lima persen dari nilai plafon kredit.
“MD juga memanipulasi laporan keuangan milik 28 nasabah, menaikkan nilai agunan di atas harga pasar serta mengatur jawaban mereka saat survei dilakukan oleh pihak pemutus kredit,” tambahnya.
Dokumentasi usaha fiktif diketahui dilakukan di tempat milik orang lain.
Sebelumnya, MD sempat melarikan diri ke luar daerah Kotabaru setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari sebagai saksi.
Ia akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejari Kotabaru, Tim Resmob Polres setempat, Polres Tanah Bumbu, Polres Kubu Raya, POM AL serta Tim Amsc Kejaksaan Agung dalam sebuah ruko kosong di Kabupaten Kubu Raya.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (zr)