Perkiraan Kerugian Akibat Tambang di Raja Ampat Capai 300 T, Ahli UGM: Melebihi Kasus PT Timah

“Kerusakan lingkungan akibat tambang di Raja Ampat dinilai jauh melebihi keuntungan ekonominya”

Tambang nikel di Raja Ampat (sumber foto: cnnindonesia.com/Arsip Greenpeace)

YOGYAKARTA (TABIRkota) – Secara kalkulasi, perkiraan nilai kerugian negara dari aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya bisa mencapai lebih Rp300 triliun, nominalnya bahkan melebihi dampak kasus PT Timah Tbk beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi.

“Berdasarkan hitungan tersebut (Rp271 T kerugian akibat PT Timah, red), sebesar itu kerugian kerusakan alam, mestinya kalau di Raja Ampat jauh lebih besar,” ujarnya di Yogyakarta, dilansir dari cnnindonesia.com, Kamis (12/6).

Kerusakan ekosistem imbas aktivitas pertambangan, katanya, lebih besar nilainya ketimbang keuntungan ekonomi yang dikantongi negara dari kegiatan sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat.

“Banyak flora dan fauna serta spesies langka, kalau kemudian punah, tidak bisa direklamasi, tidak bisa didatangkan lagi ikan yang mati tadi, maka dari itu kerugiannya sangat besar,” katanya.

Raja Ampat dinilai sudah semestinya bebas dari segala aktivitas pertambangan demi menghentikan potensi krisis ekologi.

Dari empat perusahaan yang sudah dicabut izin pertambangan di Raja Ampat, dirinya berharap pemerintah memberikan perlakuan serupa buat PT GAG Nikel (GN).

Lebih jauh, tambahnya, aparat termasuk kejaksaan juga harus turun tangan mengusut bagaimana kelima perusahaan bisa mengantongi izin tambang di Raja Ampat.

“Di Indonesia kan ada semacam KKN gitu ya, diduga ada kongkalikong sehingga keluar lah izin tersebut, barangkali itu perlu diusut, kalau terbukti, harus ditindak secara pidana dengan aturan hukum yang ada,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat pada 9 Juni lalu.

Langkah tegas itu bermula dari aksi protes publik dan aktivis lingkungan yang menyoroti kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di pulau-pulau kecil Raja Ampat.

Pencabutan izin dilakukan terhadap PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama dan PT Nurham.

Saat ini, hanya PT GAG Nikel yang tetap diizinkan beroperasi karena telah memenuhi ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan dan berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. (zr)

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Implementasi SPM, Pemkab Kotabaru Gelar Rakor Pembina Posyandu 2025

Kam Jun 12 , 2025
"Kegiatan tersebut penting sebagai motivasi bagi seluruh Tim Pembina Posyandu dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan kunjungan masyarakat"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip