Per 2026, PNS Tidak Lagi Dapat Uang Saku Rapat dan Pulsa

“Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya efisiensi belanja negara yang diterapkan Kemenkeu lewat PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang SBM untuk 2026”

(sumber foto: pexels/Ahsanjaya)

JAKARTA (TABIRkota) – Per 2026 mendatang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara tidak lagi mendapatkan uang saku untuk rapat maupun pulsa.

Menurut Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Lisbon Sirait, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya efisiensi belanja negara yang diterapkan Kemenkeu lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk 2026.

“Standar biaya itu juga sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini,” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dilansir dari cnnindonesia.com, Selasa (3/5).

Terdapat empat poin utama perubahan dalam SBM 2026, terutama yang menyangkut anggaran rapat.

Pertama, pemerintah akan menghapus satuan biaya untuk komunikasi alias pulsa.

Langkah itu diambil karena situasi pandemi Covid-19 telah usai dan kebijakan tersebut dianggap tidak lagi relevan, karena sebelumnya rapat kerap dilakukan secara online sehingga ada alokasi biaya pulsa.

Kedua, uang harian untuk rapat fullday, yaitu pertemuan minimal delapan jam tanpa menginap, tidak lagi diberikan.

Di 2025 ini, katanya, pemerintah sudah mencabut uang saku untuk rapat setengah hari (halfday).

“Dan di 2026, fullday pun kita hapus, jadi yang ada uang saku sebesar Rp130 ribu sehari per orang itu, hanya untuk rapat yang harus menginap atau fullboard,” katanya.

Hal itu dinilai sejalan dengan efisiensi yang dilakukan pemerintah untuk belanja barang, dikarenakan rapat-rapat itu termasuk dalam kategori tersebut.

Ketiga, Kemenkeu memangkas anggaran honorarium bagi pengelola keuangan di Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar Rp300 miliar atau sekitar 38 persen dibanding tahun sebelumnya.

Keempat, SBM 2026 menetapkan uang harian bagi mahasiswa magang di instansi pemerintah sebesar Rp57 ribu per hari, namun realisasinya tetap akan bergantung pada anggaran masing-masing K/L.

Lebih lanjut, Kemenkeu menyadari kebijakan efisiensi itu dapat memengaruhi sektor perhotelan, mengingat kegiatan pemerintahan di hotel dipastikan akan berkurang.

Namun, tambahnya, standar biaya yang ditetapkan telah disesuaikan dengan harga rata-rata penginapan di masing-masing daerah.

“Tetapi sebenarnya pemerintah juga melaksanakan tugas-tugasnya itu tidak melulu harus di luar kantor, bisa melalui rapat online atau Zoom Meeting, tentunya tanpa harus mengorbankan output,” tambahnya.

Pemerintah dikatakan juga memiliki langkah kompensasi untuk menekan dampak negatif di sektor perhotelan tersebut.

Salah satunya melalui insentif ekonomi yang sudah dirancang Presiden RI, Prabowo Subianto, meski rinciannya kini belum disampaikan. (zr)

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pembangunan Jembatan Sasaran TMMD Kodim 1012/Buntok di Talio telah Rampung

Sel Jun 3 , 2025
"Pembangunan jembatan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam membuka akses infrastruktur desa"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip