
PARINGIN (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar harmonisasi regulasi pembentukan Koperasi Merah Putih.
Harmonisasi digelar melalui Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Balangan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Aula Kanwil Kemhum Kalsel, Paringin, Arba (11/6).
Menurut Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Balangan, Abdurrahman Arrahimi, kegiatan harmonisasi tersebut bukan sekedar prosedur.
“Tapi merupakan upaya strategis agar produk hukum daerah memiliki dasar yang kuat, tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Koperasi Merah Putih sendiri, katanya, didorong untuk menjadi motor ekonomi rakyat yang berkelanjutan.
“Tentunya, dengan regulasi yang memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan efektif,” katanya.
Ia menambahkan, Raperbup sangatlah penting sebagai landasan bagi upaya pemberdayaan ekonomi desa.
“RPJMD disusun sebagai bagian dari sistem perencanaan nasional sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, sementara Raperbup Koperasi Merah Putih merupakan implementasi Asta Cita keenam, yang mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 9 Tahun 2025,” tambahnya.
Harmonisasi berlangsung konstruktif serta partisipatif, dengan komitmen bersama untuk memastikan substansi peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti.
Selain itu, hadir pula pejabat fungsional serta CPNS Kanwil Kemenkum Kalsel, Sekretaris Bapperida Balangan, Akhmad Sufian serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB serta Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bagian Hukum Setda setempat. (fer/ra)