
BUNTOK (TABIRkota) – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus lima orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda dalam hitungan jam.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Barsel, AKP Yonika Winner Te’dang, penangkapan lima orang tersebut dilakukan petugas pada Senin (2/6) dini hari hingga pagi.
“Penangkapan pertama, dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas,” ujarnya saat dikonfirmasi TABIRkota.com di Mapolres Barsel, Selasa (3/6).
Pada penangkapan tersebut, pelaku dengan inisial L (40) diamankan petugas bersama dua paket sabu seberat 3,39 gram bruto.
Selang dua jam setelahnya, petugas kembali melakukan penangkapan di Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir terhadap empat orang pria berinisial S (23), MZ (27), P (45) dan R (30).
Dari lokasi kedua, kata AKP Yonika Winner Te’dang, pihaknya menyita satu paket sabu seberat 8,07 gram bruto yang ditemukan saat penggeledahan, disaksikan warga sekitar.
“Total barang bukti dari dua TKP yaitu tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 11,46 gram bruto,” katanya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan lima unit handphone dan uang tunai senilai Rp27.606.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Lima pelaku tersebut, tambahnya, diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
“Para pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu, baik sebagai pengguna maupun pengedar,” tambahnya.
Polres Barsel mengimbau masyarakat turut aktif dalam memerangi narkoba dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang melalui kantor kepolisian atau menghubungi call center 110 secara gratis. (zr)