Wakil Ketua I DPRD Barsel Laporkan Oknum Wartawan Terkait Pencemaran Nama Baik dan Hoaks

“Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks melalui pemberitaan oknum wartawan yang dinilai merugikan lembaga DPRD Barsel”

Wakil Ketua I DPRD Barsel, Ideham (foto: TABIRkota/akhmad madani)

BUNTOK (TABIRkota) – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Ideham melaporkan seorang oknum wartawan berinisial G ke pihak berwajib terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.

Menurut Ideham, laporan tersebut, terkait pemberitaan oleh G yang menyebut DPRD Barsel pindah kantor ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Berita itu tidak benar, tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan sangat memojokkan nama lembaga DPRD Barsel,” ujarnya kepada TABIRkota.com usai mengikuti Apel Tolak Premanisme di Mako Samapta, Jalan Tugu, Buntok, Kamis (22/5).

Terkait berita tersebut, Ideham bersama empat anggota DPRD lainnya yaitu Idariani, Putri Siti Rachmawati, Sudiarto dan Edy Saputra telah melaporkannya ke Polres Barsel sejak Arba (21/5) sekitar pukul 18.30 WIB kemarin.

Bermula pada Senin (19/5) lalu, pihaknya berada di Aula Dinas PUPR Barsel untuk memenuhi dua agenda undangan resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Saat keluar dari ruangan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Barsel, G menghampiri dirinya dan mengajak berfoto bersama.

Namun, katanya, foto tersebut disalahgunakan untuk mendukung isi berita yang tidak sesuai fakta dan menyudutkan pihaknya.

“Isi beritanya hoaks dan merugikan nama baik kami sebagai anggota DPRD, kami sangat keberatan,” katanya.

Ia menambahkan, diduga adanya ancaman yang dilakukan oknum tersebut terhadap Kepala Dinas PUPR Barsel, Ita Minarni.

“Sebelum mengambil foto, dia sempat mengancam akan memviralkan jika tidak diizinkan bertemu dengan Ibu Kadis PUPR, itu disaksikan oleh Astri Darmayanti staf beliau,” tambahnya.

Dalam laporan ke Polres, pihaknya juga menyampaikan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena penyebaran foto dan video tanpa izin serta tanpa konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

Pasal yang dilaporkan antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

DPRD Barsel berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku demi menjaga kehormatan lembaga serta mencegah penyebaran informasi menyesatkan. (zr)


Pewarta: Akhmad Madani

Journalist - Barito Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

HUT ke-75 IGTKI-PGRI Tapin, Hj Faridah Yamani Apresiasi Peran Guru TK

Kam Mei 22 , 2025
"Guru TK adalah ujung tombak pendidikan yang membentuk karakter dan kecerdasan anak sejak usia dini"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip