Setor Tunai Fiktif, Ex Karyawan dan Teller Bank BUMN di Kotabaru Tersandung Kasus Korupsi Rp2,53 Miliar

“Penyidikan menyebutkan, FM yang saat itu merupakan Kepala Unit Bank BUMN cabang Kotabaru, bertindak sebagai pelaku utama, sementara teller AM membantu dalam melakukan transaksi fiktif tersebut”

Kedua pelaku dugaan kasus korupsi melalui transaksi fiktif, dihadirkan pada konferensi yang digelar Polres Kotabaru (foto: TABIRkota/siti hadisah)

KOTABARU (TABIRkota) – FM, seorang mantan Kepala Unit di salah satu Bank BUMN di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan seorang teller berinisial AM, tesandung dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,53 miliar dengan modus setor tunai fiktif.

Menurut Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, penyidikan menyebutkan FM sebagai pelaku utama, sementara AM membantu dalam melakukan transaksi fiktif tersebut.

“Modus yang digunakan terbilang rapi namun sangat merugikan negara, FM memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Unit untuk melakukan 38 transaksi fiktif setor tunai ke rekening pribadinya,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Kotabaru, Senin (19/5).

Kasus tersebut terjadi antara Agustus hingga Oktober 2023 lalu.

Transaksi dilakukan tanpa ada uang fisik, namun dicatat melalui sistem internal bank dengan bantuan AM yang saat itu, bertugas sebagai teller.

Transaksi dilakukan melalui aplikasi New Delivery System (NDS) menggunakan user ID milik AM, katanya, dengan nominal bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp90 juta.

“Sisanya diduga telah habis digunakan para tersangka untuk bermain judi online, sebagaimana motif yang terungkap dalam pemeriksaan,” katanya.

Kasus tersebut, tambahnya, menjadi peringatan keras bagi institusi keuangan dan aparat penegak hukum tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap sistem internal bank.

“Kepercayaan publik terhadap perbankan, harus dijaga dari praktik-praktik curang yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng integritas lembaga keuangan nasional,” tambahnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Saat ini, penyidikan masih terus berlangsung dan aparat berwenang tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta upaya lanjutan pemulihan aset negara. (zr)

Pewarta: Siti Hadisah

Journalist - Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Disdik HST Ajak Murid SMPN 6 Ziarah ke Makam 23 Pejuang Kambat Selatan

Sen Mei 19 , 2025
"100 murid SMPN 6 HST diajak untuk melakukan renungan suci dan tabur bunga sebagai penghormatan atas jasa para pejuang terdahulu"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip