Polres Barsel Ungkap Dua Kasus Narkotika di GBA

“Kedua kasus tersebut berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Barsel pada Ahad (4/5) lalu dengan perolehan barang bukti belasan paket sabu”

Kedua tersangka beserta barang bukti (foto: TABIRkota/akhmad madani)

BUNTOK (TABIRkota) – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA).

Menurut Kapolres Barsel, AKBP Jecson Ricsko Hutapea, kasus pertama berhasil diungkap pada Ahad (4/5) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah warung Jalan Houling Murai II Km 60.

“Sedangkan kasus kedua, sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Desa Palu Rejo pada hari yang sama,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (6/5).

Dari dua lokasi tersebut, katanya, petugas mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial S dan YEK yang merupakan warga setempat.

“Dalam pengungkapan pertama, petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, sedangkan dari tersangka kedua, ditemukan satu paket sabu dengan kemasan yang sama,” katanya.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja lapangan yang dilakukan Tim Satresnarkoba bersama personel Polsek GBA.

Kedua tersangka diduga menguasai, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan serta menyimpan Narkotika jenis sabu.

Modus operandi para pelaku adalah menyimpan dan mengedarkan sabu secara sembunyi-sembunyi melalui warung dan rumah pribadi.

Polres Barsel, tambahnya, menyita seluruh barang bukti dan langsung membawa para tersangka ke Mapolres setempat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi serta mengimbau masyarakat agar berani melaporkan bila melihat, mendengar atau mengetahui adanya penyalahgunaan Narkoba,” tambahnya.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Barsel dalam memerangi peredaran Narkotika hingga ke wilayah pedalaman. (zr)

Pewarta: Akhmad Madani

Journalist - Barito Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Wakili Bupati, Kadiskominfo Kotabaru Hadiri Puncak Harjad ke-73 HSU

Rab Mei 7 , 2025
"Pemkab Kotabaru mengapresiasi pelaksanakan puncak Harjad ke-73 HSU"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip