Hadiri Musrenbang RPJMD, Ketua DPRD Kotabaru: Penyusunan Harus Berpedoman pada RPJPD

“RPJMD 2025-2029, harus berpedoman kepada RPJPD yang memiliki durasi dua puluh tahun, yaitu 2025-2045”

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti saat menghadiri Musrenbang penyusunan RPJMD di Bappeda setempat (foto: TABIRkota/siti hadisah)

KOTABARU (TABIRkota) – Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) 2025-2029, harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), ujar Ketua DPRD setempat, Suwanti.

Hal tersebut ia sampaikan dalam sambutannya saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) penyusunan RPJMD yang berlangsung di lantai III Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotabaru, Selasa (6/5) kemarin.

Menurut Suwanti, RPJMD 2025-2029, memuat visi misi dan program pembangunan selama lima tahun ke depan.

“Untuk itu, perencanannnya harus berpedoman kepada RPJPD yang memiliki durasi dua puluh tahun, yaitu 2025-2045,” ujarnya.

RPJMD menjadi pedoman utama dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tahunan seperti Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

RPJMD, kata Suwanti, juga harus merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru tahun 2024-2043 sebagai bagian dari dasar perencanaan.

“Semua acuan tersebut akan menyelaraskan arah pembangunan dengan kebutuhan dan potensi daerah,” katanya.

Penyusunan RPJMD juga wajib memperhatikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan RPJMD Provinsi Kalsel 2025-2029.

RTRW Provinsi Kalsel tahun 2024-2043 juga harus menjadi acuan karena memiliki keterkaitan ruang dan wilayah yang strategis.

Penyusunan harus mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan rencana strategis perangkat daerah.

Instruksi tersebut menjadi landasan hukum dan acuan teknis dalam menyusun RPJMD secara sistematis dan terarah.

Ia menambahkan, Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang disampaikan juga menjadi masukan penting dalam penajaman dan penyelarasan RPJMD Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2029.

“Hal tersebut mencakup hasil pengawasan DPRD, masukan alat kelengkapan dewan dan fraksi serta program kepala daerah yang menjadi prioritas pembangunan lima tahun mendatang,” tambahnya.

Penyusunan RPJMD diharapkan mampu menciptakan arah pembangunan yang terencana, terukur dan selaras dengan visi jangka panjang Kabupaten Kotabaru. (zr)

Pewarta: Siti Hadisah

Journalist - Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polres Barsel Ungkap Dua Kasus Narkotika di GBA

Rab Mei 7 , 2025
"Kedua kasus tersebut berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Barsel pada Ahad (4/5) lalu dengan perolehan barang bukti belasan paket sabu"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip