
KOTABARU (TABIRkota) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Paripurna terkait penandatanganan persetujuan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima.
Rapat tersebut dilaksanakan diruang paripurna DPRD Kotabaru, Senin (19/5).
Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin mengatakan, membacakan pandangan fraksi-fraksi, delapan fraksi di DPRD Kotabaru sepakat DOB Tanah Kambatang Lima penting untuk percepatan pembangunan dan pemerataan pelayanan publik.
“Rekomendasi tersebut kami tandatangani sebagai wujud nyata keberpihakan DPRD terhadap aspirasi masyarakat,” katanya.
Rapat tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti.
Turut hadir Bupati Kotabaru, H Muhammad Rusli, unsur Forkopimda, kepala SKPD dan tokoh masyarakat dari wilayah calon DOB Tanah Kambatang Lima.
Penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kotabaru, dilakukan dalam rapat tersebut.
DOB Tanah Kambatang Lima adalah calon kabupaten hasil pemekaran wilayah daratan Kotabaru.
Wacana pemekaran DOB Tanah Kambatang Lima, berasal dari aspirasi masyarakat Kotabaru di 12 kecamatan.
Salah satu alasan utama pemekaran adalah luasnya wilayah Kabupaten Kotabaru yang menyebabkan keterbatasan anggaran dan kesulitan pemerataan pembangunan serta pelayanan publik, terutama di wilayah terpencil. (zr)