
KOTABARU (TABIRkota) – Delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti pada Rapat Paripurna masa persidangan III ke-12 tahun sidang 2025-2026 yang digelar di ruang rapat DPRD setempat, Senin (19/5).
Menurut Suwanti, delapan fraksi tersebut masing-masing PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, BPP dan Nasdem.
“Usulan pembentukan DOB itu, bermula dari aspirasi masyarakat Kabupaten Kotabaru yang terdiri dari 12 kecamatan,” ujarnya.
Masyarakat di 12 kecamatan tersebut membentuk Presidium Penutut DOB Tanah Kambatang Lima.
Selain melakukan orasi, katanya, perwakilan masyarakat juga diterima di gedung DPRD Kotabaru untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat.
“Tuntutan mereka adalah agar mendapat hak mengajukan permohonan pemekaran Kabupaten Kotabaru dan pembentukan Tanah Kambatang Lima tersebut,” katanya.
Rencana pemekaran diharapkan dapat meningkatkan pemerataan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah daratan Kotabaru. (zr)