Anggota DPRD Kotabaru Sosialisasikan Raperda Sistem Pertanian Organik di Sigam

“Raperda tersebut bertujuan mengatur dan mendukung pengembangan pertanian organik di wilayah Kotabaru”

Sosialisasi Raperda tentang Pertanian Organik di Sigam (foto: TABIRkota/siti hadisah)

KOTABARU (TABIRkota) – Anggota DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rosida mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pertanian Organik di Desa Sigam, Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Menurut Rosida, Raperda tersebut bertujuan mengatur dan mendukung pengembangan pertanian organik di wilayah Kotabaru.

“Raperda tentang Pertanian Organik, perlu disosialisasikan untuk mendapatkan masukan yang nantinya bisa diterapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya di Kotabaru, ibu kota Kotabaru, Arba (14/5).

Ia mengatakan, Raperda itu bisa diterapkan masyarakat, baik yang memiliki lahan luas maupun lahan pekarangan.

“Diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam mengembangkan pertanian yang ramah lingkungan, aman dan berkelanjutan,” katanya.

Pertanian organik sendiri merupakan sistem yang mengutamakan penggunaan bahan alami dan menghindari kimia sintetis.

Tujuannya, tambah Rosida, menghasilkan produk yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan.

“Salah satu terobosan Pemerintah Daerah agar masyarakat Kotabaru yang memiliki pekarangan luas dapat memanfaatkannya dengan sistem pertanian organik,” demikian Rosida. (zr)

Pewarta: Siti Hadisah

Journalist - Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Staf Ahli Bupati Kotabaru Apresiasi Baksos PT Arutmin Indonesia NPLCT

Rab Mei 14 , 2025
"Baksos tersebut menjadi bagian dari program rutin PT Arutmin Indonesia dalam mendukung kesehatan masyarakat, khususnya mata"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip