
KOTABARU (TABIRkota) – Anggota DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rosida mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pertanian Organik di Desa Sigam, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Menurut Rosida, Raperda tersebut bertujuan mengatur dan mendukung pengembangan pertanian organik di wilayah Kotabaru.
“Raperda tentang Pertanian Organik, perlu disosialisasikan untuk mendapatkan masukan yang nantinya bisa diterapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya di Kotabaru, ibu kota Kotabaru, Arba (14/5).
Ia mengatakan, Raperda itu bisa diterapkan masyarakat, baik yang memiliki lahan luas maupun lahan pekarangan.
“Diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam mengembangkan pertanian yang ramah lingkungan, aman dan berkelanjutan,” katanya.
Pertanian organik sendiri merupakan sistem yang mengutamakan penggunaan bahan alami dan menghindari kimia sintetis.
Tujuannya, tambah Rosida, menghasilkan produk yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
“Salah satu terobosan Pemerintah Daerah agar masyarakat Kotabaru yang memiliki pekarangan luas dapat memanfaatkannya dengan sistem pertanian organik,” demikian Rosida. (zr)