Tilang Elektronik akan Diberlakukan, Polres HST Imbau Pengendara Taati Aturan

“Tilang manual tetap dilakukan untuk pelanggaran kasat mata atau tidak terjangkau kamera ETLE”

Kamera ETLE Polres HST di Simpang Tiga Mandingin (foto: TABIRkota/ferian sadikin)

BARABAI (TABIRkota) — Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau pengendara taati peraturan karena akan diberlakukannya tilang elektronik di wilayah setempat.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasubsi PIDM Humas, Aiptu Muhammad Husaini saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Benar, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberlakukan nanti,” ujarnya di Barabai, Ibu Kota HST, Jum’at (25/4).

Saat ini, katanya, masih dilakukan sosialisasi melalui Bhabinkamtibmas dan media sosial.

“Targetnya tetap kesalahan pengendara yang tertangkap kamera atau kasat mata,” katanya.

Ia menambahkan, tilang manual juga tetap dilaksanakan melalui petugas yang melakukan pengaturan lalu lintas di lapangan.

“Tilang manual berlaku bagi kesalahan kasat mata atau yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE,” tambahnya.

Kepada masyarakat, diimbau untuk selalu menaati peraturan berlalu lintas dengan memperhatikan kelengkapan kendaraan bermotor dan menggunakan helm bagi pengendara.

Untuk pengemudi mobil, tetap harus menggunakan sabuk pengaman saat menyetir. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Audensi dengan Ditjen SDA, Bupati Tapin Usulkan Lima Titik Prioritas Proteksi Sungai

Jum Apr 25 , 2025
"Melalui audensi tersebut, diharapkan Dirjen SDA dapat segera menindaklanjuti terkait proteksi tebing Sungai Tapin dengan segera"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip