
KOTABARU (TABIRkota) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan barang bukti 30 perkara tindak pidana Narkoba, 5 perkara Senjata Tajam (Sajam) dan 29 perkara Pidana Umum lainnya dari tahun 2024 hingga 2025 tersebut, dilaksanakan di kawasan Kantor Kejari Kotabaru, Arba (30/4).
Menurut Kepala Kejari Kotabaru, Muhammad Fadlan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Melalui pemusnahan barang bukti, diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan serius memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Tindakan tersebut, katanya, juga untuk menghindari kesan negatif terhadap institusi Kejaksaan terkait pengelolaan barang bukti.
“Kami ingin memastikan tidak ada kesan bahwa pihak Kejaksaan lalai atau mempermainkan barang bukti,” katanya.
Kejari Kotabaru, tambahnya, turut mengapresiasi pihak-pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugas hukum di wilayah setempat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan penegak hukum yang telah bekerja keras, khususnya dalam perkara Narkotika,” tambahnya.
Kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen Kejari Kotabaru dalam menegakkan hukum secara transparan dan bertanggung jawab. (zr)