Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

“Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Kotabaru, terdiri dari 30 perkara Narkoba, 5 perkara Sajam dan 29 perkara Pidana Umum lainnya”

Kejari Kotabaru saat melaksanakan pemusnahan barang bukti (foto: TABIRkota/siti hadisah)

KOTABARU (TABIRkota) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan barang bukti 30 perkara tindak pidana Narkoba, 5 perkara Senjata Tajam (Sajam) dan 29 perkara Pidana Umum lainnya dari tahun 2024 hingga 2025 tersebut, dilaksanakan di kawasan Kantor Kejari Kotabaru, Arba (30/4).

Menurut Kepala Kejari Kotabaru, Muhammad Fadlan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Melalui pemusnahan barang bukti, diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan serius memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Tindakan tersebut, katanya, juga untuk menghindari kesan negatif terhadap institusi Kejaksaan terkait pengelolaan barang bukti.

“Kami ingin memastikan tidak ada kesan bahwa pihak Kejaksaan lalai atau mempermainkan barang bukti,” katanya.

Kejari Kotabaru, tambahnya, turut mengapresiasi pihak-pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugas hukum di wilayah setempat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan penegak hukum yang telah bekerja keras, khususnya dalam perkara Narkotika,” tambahnya.

Kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen Kejari Kotabaru dalam menegakkan hukum secara transparan dan bertanggung jawab. (zr)

Pewarta: Siti Hadisah

Journalist - Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Praktik Gosok Gigi

Rab Apr 30 , 2025
Pewarta: Siti Hadisah Editor: Zidna Rahmana Uploader: Zidna Rahmana Post Views: 111

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip